Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online

Jum'at, 02 Februari 2018 - 16:56 WIB
Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online
Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) yang jualan lewat online seperti di marketplace ataupun media sosial akan dikenakan pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, semua UKM akan kena pajak, termasuk yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

(Baca Juga: Bos Blibli Minta Aturan Pajak E-Commerce Harus Fair)

"Gini, UKM kalau sampai Rp4,8 miliar pendapatannya itu juga pajaknya juga beda perlakuannya. Kalau sudah sektor formal, dia punya NPWP sendiri, dia PTKP itu dikenakan," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, pemerintah akan meminta ke penyedia teknologi digital tersebut untuk memberikan data UKM yang berjualan lewat online.

"Kita sudah bicara kok bahwa nanti marketplace, si penyelenggaranya itu akan bertindak atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Misalnya, merchant-nya Bukalapak, lapaknya dapat NPWP itu kan berapa (UKM)," imbuh dia.

Rudiantara mengatakan, pengusaha yang tidak melewati batas minimal omzet pengusaha kena pajak, yakni Rp4,8 miliar tersebut tidak akan dikenakan pajak.

(Baca Juga: Cara Mendag Hadang Serbuan Produk Impor di Indonesia)

"Yang Rp4,8 miliar itu kemudahan pajaknya PPN yang 1%, tapi yang di bawah itu ya enggak. Gimana kita mau majakin orang yang jual di Instagram, ibu-ibu," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar setahun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9612 seconds (0.1#10.140)