Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online

Jum'at, 02 Februari 2018 - 16:56 WIB
Pemerintah Akan Pajaki...
Pemerintah Akan Pajaki UKM yang Jualan Via Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) yang jualan lewat online seperti di marketplace ataupun media sosial akan dikenakan pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, semua UKM akan kena pajak, termasuk yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

(Baca: Bos Blibli Minta Aturan Pajak E-Commerce Harus Fair )

"Gini, UKM kalau sampai Rp4,8 miliar pendapatannya itu juga pajaknya juga beda perlakuannya. Kalau sudah sektor formal, dia punya NPWP sendiri, dia PTKP itu dikenakan," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, pemerintah akan meminta ke penyedia teknologi digital tersebut untuk memberikan data UKM yang berjualan lewat online.

"Kita sudah bicara kok bahwa nanti marketplace, si penyelenggaranya itu akan bertindak atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Misalnya, merchant-nya Bukalapak, lapaknya dapat NPWP itu kan berapa (UKM)," imbuh dia.

Rudiantara mengatakan, pengusaha yang tidak melewati batas minimal omzet pengusaha kena pajak, yakni Rp4,8 miliar tersebut tidak akan dikenakan pajak.

(Baca: Cara Mendag Hadang Serbuan Produk Impor di Indonesia )

"Yang Rp4,8 miliar itu kemudahan pajaknya PPN yang 1%, tapi yang di bawah itu ya enggak. Gimana kita mau majakin orang yang jual di Instagram, ibu-ibu," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar setahun.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Langganan Netflix Kena...
Langganan Netflix Kena Pajak 10%, Harga Produk di E-Commerce Tidak Naik
Soal Isu Pajak Produk...
Soal Isu Pajak Produk Digital, Pandu Sjahrir Ajak E-Commerce Bantu Negara
Ultah ke-6 Perusahaan,...
Ultah ke-6 Perusahaan, OrderOnline Gali Terus Masukan Pengguna
Perluasan Akses Pasar...
Perluasan Akses Pasar UKM Tidak Lepas dari Peran E-commerce
Siap-siap Penggila Belanja...
Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce
5 Perbedaan E-Commerce...
5 Perbedaan E-Commerce dan Social Commerce dalam Bisnis, Sering Dianggap Sama
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
8 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
9 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
9 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved