Gaji PNS Dipotong Zakat, Sri Mulyani Ingatkan Keharmonisan

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:54 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat, Sri Mulyani Ingatkan Keharmonisan
Gaji PNS Dipotong Zakat, Sri Mulyani Ingatkan Keharmonisan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dialokasikan buat zakat pada dasarnya upaya pemerintah memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya. Ia menjelaskan, PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kewajiban dari sisi penghasilan yakni membayar pajak dan zakat.

"Di satu sisi, mereka (PNS) ada kewajiban yang berdasarkan kepada kepercayaan agama. Di sisi lain, ada kewajiban juga sebagai insitusi untuk membayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," ujarnya usai menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, wacana potongan zakat di dalam gaji PNS telah disampaikan di rapat kabinet, tapi dirinya belum mengetahui secara rinci. "Kemarin sedang disampaikan di dalam rapat, tapi saya belum lihat," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini hanya mengetahui bahwa potongan zakat tersebut untuk meningkatkan jumlah uang yang dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas). Dia menerangkan Baznas akan menjadi lembaga yang menghimpun zakat yang berasal dari gaji para abdi negara.

"Nanti kita lihat pada dasarnya keinginan dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut zakat melalui umat Islam adalah kewajiban. Itu harus diakomodasi di dalam konteks Indonesia," sambung Sri Mulyani.

Meski demikian, dia menegaskan, wacana ini masih perlu dibahas dalam berbagai forum. Khususnya, yang menyangkut ekonomi syariah. "Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat di berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena, ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," tutur dia.

Seperti diketahi Kementerian Agama saat ini tengah menggodok aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat yang bakal nantinya tertuang dalam Perpres. Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9653 seconds (0.1#10.140)