Gaji PNS Dipotong Zakat, Sri Mulyani Ingatkan Keharmonisan

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:54 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat,...
Gaji PNS Dipotong Zakat, Sri Mulyani Ingatkan Keharmonisan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dialokasikan buat zakat pada dasarnya upaya pemerintah memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya. Ia menjelaskan, PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kewajiban dari sisi penghasilan yakni membayar pajak dan zakat.

"Di satu sisi, mereka (PNS) ada kewajiban yang berdasarkan kepada kepercayaan agama. Di sisi lain, ada kewajiban juga sebagai insitusi untuk membayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," ujarnya usai menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, wacana potongan zakat di dalam gaji PNS telah disampaikan di rapat kabinet, tapi dirinya belum mengetahui secara rinci. "Kemarin sedang disampaikan di dalam rapat, tapi saya belum lihat," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini hanya mengetahui bahwa potongan zakat tersebut untuk meningkatkan jumlah uang yang dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas). Dia menerangkan Baznas akan menjadi lembaga yang menghimpun zakat yang berasal dari gaji para abdi negara.

"Nanti kita lihat pada dasarnya keinginan dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut zakat melalui umat Islam adalah kewajiban. Itu harus diakomodasi di dalam konteks Indonesia," sambung Sri Mulyani.

Meski demikian, dia menegaskan, wacana ini masih perlu dibahas dalam berbagai forum. Khususnya, yang menyangkut ekonomi syariah. "Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat di berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena, ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," tutur dia.

Seperti diketahi Kementerian Agama saat ini tengah menggodok aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat yang bakal nantinya tertuang dalam Perpres. Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji ke-13 Belum Cair...
Gaji ke-13 Belum Cair 100%, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Kenaikan Tunjangan Baru...
Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Pencairan Gaji ke-13...
Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Bisa Dieksekusi, Ini Alasannya
Gaji ke-13 Cair Paling...
Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2021, Dompet PNS Makin Tebal
Yiha...! Gaji ke-13...
Yiha...! Gaji ke-13 Bakal Segera Cair
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Berita Terkini
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
17 menit yang lalu
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
26 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
1 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved