Anda Mau Urus IMB? Ini Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan!

Selasa, 01 Mei 2018 - 05:01 WIB
Anda Mau Urus IMB? Ini Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan!
Anda Mau Urus IMB? Ini Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan!
A A A
Membangun atau memperluas rumah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada surat perizinan khusus yang harus Anda miliki, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mungkin banyak dari Anda sudah tidak asing dengan IMB. Khususnya Anda yang sudah pernah membangun rumah , pasti sudah tahu maksud dari pembuatan IMB dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuatnya.

Dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dari Kepala Daerah, bangunan milik Anda akan memiliki nilai jual yang tinggi, mendapat jaminan kredit bank, peningkatan status tanah, serta mendapatkan informasi peruntukan dan rencana jalan. Selain itu, IMB juga akan menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum, baik bagi pemiliknya maupun pemerintah setempat.
Anda Mau Urus IMB? Ini Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan!

Gambar arsitektur atau blueprint menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan (Sumber : pexels.com)

Untuk saat ini, pembuatan IMB dapat dilakukan secara offline dan online, tetapi prosesnya masih tergolong ribet karena ada banyak sekali dokumen yang harus Anda persiapkan. Ditambah lagi, hanya beberapa wilayah saja yang sudah memiliki sistem online untuk pembuatan IMB, seperti misalnya Jakarta dan Bandung. Penerapan sistem online tersebut diharapkan dapat menekan praktik percaloan dalam mendapatkan IMB. Selain itu, IMB online juga mampu memangkas hingga 50 persen waktu yang biasa diperlukan untuk mengurus IMB secara offline.

Sedangkan, untuk pengurusan secara offline, Anda dapat mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini :
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen &
data di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-
2. Surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari 1 (satu)
3. Jika dikuasakan, wajib membuat surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan KTP orang
yang diberi kuasa
4. Bukti Kepemilikan Tanah berupa sertifikat tanah yang disertai dengan lampiran gambar situasi
lahan yang utuh dan jelas
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo
6. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab perencana arsitektur dan
konstruksi, (Fotokopi yang dilegalisasi) kecuali rumah tinggal non pemugaran dengan luas
bangunan ≤ 200 m2 dan maksimal ketinggian 2 lantai (termasuk mezanine dan/atau rongga atap )
7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli (minimal 3 set)
8. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah Tinggal (Asli 3 set)
9. Surat pernyataan penjamin konstruksi dari perencana konstruksi yang memiliki IPTB, untuk
bangunan 3 lantai dan/atau dengan basement dan/atau bentang antar kolom lebih dari 6 meter
10. Gambar arsitektur untuk bangunan Rumah Tinggal
11. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)

Bagi Anda yang lebih memilih untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan melalui sistem online, dokumen-dokumen di atas juga harus diunggah ke dalam sistem. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat Anda mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah Anda selesai membayar retribusi pembuatan IMB. Jika beberapa dokumen terdeteksi tidak sesuai seperti tujuan penggunaan bangunan, permohonan Anda dapat ditolak dan Anda bisa dikenakan sanksi pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen.(Antaresa)

Sumber:
id.wikipedia.org
arsitag.com
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8285 seconds (0.1#10.140)