LPS Putuskan Suku Bunga Penjamin Simpanan Tetap
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR), diputuskan tidak berubah.
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap 5,75% untuk rupiah dan 0,75% untuk valas (bank umum), serta BPR 8,25% (rupiah).
Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama 2018.
"Namun demikian terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan," kata Sekretaris LPS Samsu Adi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. Dalam hal ini, lanjut dia, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap 5,75% untuk rupiah dan 0,75% untuk valas (bank umum), serta BPR 8,25% (rupiah).
Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama 2018.
"Namun demikian terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan," kata Sekretaris LPS Samsu Adi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. Dalam hal ini, lanjut dia, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.
(fjo)