Kementerian ESDM Terbitkan 5 Kepmen Turunan UU Minerba

Jum'at, 18 Mei 2018 - 23:43 WIB
Kementerian ESDM Terbitkan...
Kementerian ESDM Terbitkan 5 Kepmen Turunan UU Minerba
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan 5 Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama ESDM, Agung Pribadi mengatakan, diterbitkannya 5 Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/5/2018).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnia,n baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 bulan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
3 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved