Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:01 WIB
Dampak Kebijakan Kemudahan...
Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah meningkatkan investasi melalui berbagai kemudahan, pemangkasan birokrasi dan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk minyak dan gas, diklaim mulai menampakkan hasil.

Awal tahun ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah memangkas 186 perizinan sektor ESDM, di mana 56 perizinan di antaranya terkait migas. Pemangkasan perizinan tersebut sudah dilakukan Maret lalu.

"Hasilnya, proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Selasa (22/5/2018).

Hasil kebijakan investasi migas tersebut menurutnya antara lain sebanyak 20 blok migas dengan kontrak skema Gross Split diminati investor. Sembilan di antaranya dari hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018. "Tetapi lelang tahun 2018 juga belum selesai, sehingga berpotensi akan bertambah lagi nanti Juni 2018 saat lelang selesai," tuturnya.

Agung membandingkan hasil lelang WK migas tahun 2015 dan tahun 2016 dengan kontrak skema Cost Recovery yang sama sekali tidak laku satupun.

Sejak Januari 2017 hingga Mei 2018, tercatat sudah ada 20 kontrak blok migas yang menggunakan skema gross split. Rinciannya, 1 blok ONWJ, 5 blok hasil lelang 2017, 6 blok terminasi 2018, 4 blok hasil lelang penawaran langsung 2018 dan 4 blok terminasi 2019.

Pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.

Substansinya antara lain pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Terkait kebijakan investasi yang memberi kesempatan kepada investor existing untuk dapat mengelola blok migas yang telah dikelolanya melalui perpanjangan kontrak, Agung mengatakan bahwa semangat dari kebijakan itu adalah untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari blok yang kontraknya akan berakhir.

"Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada blok migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," katanya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Targetkan Investasi...
Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Hulu Minyak dan Gas, Pemerintah Lelang 12 WK Migas
Bagaimana Nasib Energi...
Bagaimana Nasib Energi Fosil di Tengah Transisi Energi?, Begini Strategi Pemerintah
Berita Terkini
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
23 menit yang lalu
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
53 menit yang lalu
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
1 jam yang lalu
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
1 jam yang lalu
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
1 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved