Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:01 WIB
Dampak Kebijakan Kemudahan...
Dampak Kebijakan Kemudahan Investasi Migas Makin Terlihat
A A A
JAKARTA - Upaya pemerintah meningkatkan investasi melalui berbagai kemudahan, pemangkasan birokrasi dan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk minyak dan gas, diklaim mulai menampakkan hasil.

Awal tahun ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah memangkas 186 perizinan sektor ESDM, di mana 56 perizinan di antaranya terkait migas. Pemangkasan perizinan tersebut sudah dilakukan Maret lalu.

"Hasilnya, proses investasi lebih lancar, banyak pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui siaran pers, Selasa (22/5/2018).

Hasil kebijakan investasi migas tersebut menurutnya antara lain sebanyak 20 blok migas dengan kontrak skema Gross Split diminati investor. Sembilan di antaranya dari hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018. "Tetapi lelang tahun 2018 juga belum selesai, sehingga berpotensi akan bertambah lagi nanti Juni 2018 saat lelang selesai," tuturnya.

Agung membandingkan hasil lelang WK migas tahun 2015 dan tahun 2016 dengan kontrak skema Cost Recovery yang sama sekali tidak laku satupun.

Sejak Januari 2017 hingga Mei 2018, tercatat sudah ada 20 kontrak blok migas yang menggunakan skema gross split. Rinciannya, 1 blok ONWJ, 5 blok hasil lelang 2017, 6 blok terminasi 2018, 4 blok hasil lelang penawaran langsung 2018 dan 4 blok terminasi 2019.

Pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.

Substansinya antara lain pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Terkait kebijakan investasi yang memberi kesempatan kepada investor existing untuk dapat mengelola blok migas yang telah dikelolanya melalui perpanjangan kontrak, Agung mengatakan bahwa semangat dari kebijakan itu adalah untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari blok yang kontraknya akan berakhir.

"Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada blok migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," katanya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Demi Investasi, Pemerintah...
Demi Investasi, Pemerintah Rela Bagian Harta Karunnya Kian Sedikit
Targetkan Investasi...
Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Hulu Minyak dan Gas, Pemerintah Lelang 12 WK Migas
Bagaimana Nasib Energi...
Bagaimana Nasib Energi Fosil di Tengah Transisi Energi?, Begini Strategi Pemerintah
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
36 menit yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
2 jam yang lalu
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved