Anggaran Dana THR Naik 68,9%

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:38 WIB
Anggaran Dana THR Naik 68,9%
Anggaran Dana THR Naik 68,9%
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan ada perubahan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan. Pada THR PNS tahun ini, komponennya bukan hanya gaji pokok, melainkan juga ditambah sejumlah tunjangan.

Kini pensiunan juga mendapatkan THR. Untuk membayar kewajiban tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp35,76 triliun sebagaimana telah ditetapkan UU No 15/2017 mengenai APBN tahun 2018. Anggaran tersebut terdiri atas THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun.

Selanjutnya, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 Rp6,85 triliun. “Ini mengalami peningkatan sebesar 68,9% karena tadi tahun lalu pensiunan tidak dapat THR. Dan, tahun ini THR-nya termasuk didalamnya tunjangan kinerja,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara Jakarta kemarin. Pada THR tahun ini, pemerintah memastikan kebijakan baru.

Kepastian ini diperoleh setelah kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pem berian THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, PNS akan mendapat THR jauh lebih besar dan hampir sama seperti take homepay mereka satu bulan.

Sementara bagi pensiunan, kini mereka bisa lebih berbahagia karena tahun sebelumnya mereka tidak mendapat jatah THR. Kapan THR akan dibayarkan, Sri Mulyani belum memberi kepastian. Dia mengaku akan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK), yang pengajuan permin taan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara dapat dimulai akhir Mei ini sampai awal Juni.

“Dengan demikian, seluruh PNS, TNI-Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, yaitu berakhir awal Juni. Untuk gaji-13 direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh satker kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Dengan demikian, gaji ke-13 diterima awal Juli,” paparnya.

Dia lantas meminta pemerintah daerah diminta untuk dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat. Kementeriannya pun akan mengeluarkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 yang di tanggung APBD. Dengan adanya perubahan ke bijakan tersebut, Presiden Jokowi berharap kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 bagi apa ratur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan.

Selain itu, juga bermanfaat untuk menyambut Idul Fitri. Namun, dia juga berharap kebijakan ter sebut bisa dibarengi dengan peningkatan kinerja. “Tetapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Presiden saat mengumumkan penetapan PP tersebut di Istana Negara kemarin.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mem ban tah jika perubahan kebijakan THR ini memiliki motif politik. Dia menilai kebijakan ini diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas kinerja apa ratur pemerintah yang dinilai meningkat.

“Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belokkan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (politis). Kita mengacu pada kinerja ASN,” ujarnya. Salah satu peningkatan yang terlihat adalah nilai laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Asman mengatakan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terjadi kenaikan nilai yang signifikan.

“Peningkatan kinerja di ASN. Ini reward untuk ASN karena hasil LAKIP itu naik signifikan luar biasa. Jadi, berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Jadi, manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang,” jelasnya. Pernyataan Asman Abnur merespons munculnya tuduhan kenaikan THR PNS dan jatah THR untuk pensiunan bersifat politis.

Tudingan ini salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menilai ada maksud tertentu di balik kebijakan tersebut. “Kenaikan ini menurut saya, ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik lah ya. Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia kemudian menekan pemerintah agar juga memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang dinilai sudah banyak mengabdi. “Seharusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah,” tutupnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)