Kemendag Amankan 2 Juta Batang Baja Tulangan Tak Ber-SNI

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:01 WIB
Kemendag Amankan 2 Juta...
Kemendag Amankan 2 Juta Batang Baja Tulangan Tak Ber-SNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sekitar 2 juta batang baja tulangan beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Balaraja, Banten, hari ini, Kamis (24/5/2018).
Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN).
"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP). Sehingga, patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen," jelas Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam siaran persnya.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP. Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp70 miliar.

Veri menambahkan, para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Veri juga menegaskan, Kemendag akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.

Baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur. Apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri. Veri mengatakan temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Baja Ringan...
Perusahaan Baja Ringan Ini Menegaskan Komitmen Penerapan SNI
Produk Baja RI Lolos...
Produk Baja RI Lolos Safeguard, Pintu Ekspor di Kawasan Teluk Terbuka Lebar
SNI Wajib Profil Baja...
SNI Wajib Profil Baja Ringan, Senjata Ampuh Adang Gempuran Impor
Pelaku Industri Apresiasi...
Pelaku Industri Apresiasi Penuh Pengawasan Terhadap Baja Non-SNI
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Banjir Baja Impor Bikin...
Banjir Baja Impor Bikin Geram, KRAS Minta Kemendag Lebih Gencar Tindak Produk Non-SNI
Berita Terkini
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
30 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
50 menit yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
3 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved