Bongkar Modus dan Praktik Importir Nakal Bawang Bombai
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mensinyalir, bawang bombai mini yang kebanyakan diekspor Indonesia berasal dari negara India, dimana masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan. Modusnya biasanya menyelipkan karung karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas.
“Komposisi manipulasi juga tak tanggung-tangung, hampir 70% bawang bombai mini diimpor di antara bawang bombai besar,” ungkap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Yasid Taufi di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Lebih lanjut Ia menilai manipulasi bawang bombai ini merugikan negara, sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenakan bea masuk bawang bombai yang hanya 5 %, tetapi dijual sebagai bawang merah – yang bea masuknya 20%. “Importir belinya murah, jualnya mahal,” jelasnya.
Menurut catatan Kementan, importir nakal yang diduga melanggar ketentuan hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan dari Negara asal India hanya sekitar Rp2.500,-/kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indonesai menjadi sekitar Rp 6.000,-/kg.
Harga distributor sekitar Rp 10.000,-/kg, dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14.000,-/kg. Ada selisih keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000,-/kg. Sementra harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000,-/kg, dan di pasar retail sekitar Rp 25.000,-/kg.
“Keuntungan yang diraup importer bawang bombai mencapai Rp 1,24 Triliyun. Dan apabila 50% bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar. Sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliyun,” rinci Yasid.
Yasid meminta kerja sama semua pihak yakni jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil dan murah, segera lapor ke Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, pedagang diminta agar tidak ikut memperjual-belikan bawang ombai mini. Konsumen juga agar lebih teliti membeli bawang merah, jangan terkecoh dengan iming-iming harga murah.
Perlu diketahui, sebelumnya Kementan juga memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok, dengan tersangka sekitar 409 orang. Produksi bawang merah di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus.
Alhasil, di tahun 2017, Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah.
“Komposisi manipulasi juga tak tanggung-tangung, hampir 70% bawang bombai mini diimpor di antara bawang bombai besar,” ungkap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Yasid Taufi di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Lebih lanjut Ia menilai manipulasi bawang bombai ini merugikan negara, sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenakan bea masuk bawang bombai yang hanya 5 %, tetapi dijual sebagai bawang merah – yang bea masuknya 20%. “Importir belinya murah, jualnya mahal,” jelasnya.
Menurut catatan Kementan, importir nakal yang diduga melanggar ketentuan hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan dari Negara asal India hanya sekitar Rp2.500,-/kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indonesai menjadi sekitar Rp 6.000,-/kg.
Harga distributor sekitar Rp 10.000,-/kg, dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14.000,-/kg. Ada selisih keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000,-/kg. Sementra harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000,-/kg, dan di pasar retail sekitar Rp 25.000,-/kg.
“Keuntungan yang diraup importer bawang bombai mencapai Rp 1,24 Triliyun. Dan apabila 50% bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar. Sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliyun,” rinci Yasid.
Yasid meminta kerja sama semua pihak yakni jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil dan murah, segera lapor ke Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, pedagang diminta agar tidak ikut memperjual-belikan bawang ombai mini. Konsumen juga agar lebih teliti membeli bawang merah, jangan terkecoh dengan iming-iming harga murah.
Perlu diketahui, sebelumnya Kementan juga memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok, dengan tersangka sekitar 409 orang. Produksi bawang merah di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus.
Alhasil, di tahun 2017, Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah.
(akr)