Masalah Penyelesaian BLBI Jangan Dicampur Aduk

Kamis, 28 Juni 2018 - 06:09 WIB
Masalah Penyelesaian...
Masalah Penyelesaian BLBI Jangan Dicampur Aduk
A A A
JAKARTA - Pengamat keuangan dan perbankan, Eko Supriyanto, menilai sangat tidak adil mencampur-adukan semua penyelesaian permasalahan Bantuan Luikiditas Bank Indonesia (BLBI), seolah-olah semuanya adalah korupsi. Padahal pemerintah sendiri sudah membuat kebijakan, yakni bagi yang kooperatif mendapat insentif dan tidak boleh kena penalti. Apalagi bagi yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, pemerintah telah mengeluarkan surat release and discharge (surat pembebasan dan pelepasan) dari segala tuntutan hukum.

"Untuk memberikan kepastian hukum, karena sudah menyelesaikan kewajiban MSAA, harusnya Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Ketua BPPN yang didakwa merugikan negara Rp4,58 triliun akibat memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim (BDNI) tidak layak disidangkan," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6/2018).

Mengacu pada penyelesaian kewajiban pemegang saham melalui MSAA, di mana lima pesertanya yakni Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), M Hassan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya), dan Ibrahim Risyad (RSI) telah menyelesaikan kewajibannya.

"Khusus untuk PKPS BDNI, BPK-RI pada kesimpulan laporan auditnya 30 November 2006 menyatakan surat keterangan lunas-SKL layak diberikan karena pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam penjanjian MSAA dan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002," katanya.

Kasus BLBI sudah memasuki tahun ke 21 sejak dikucurkan tahun 1997. Kasus ini menjadi menarik karena persidangan terhadap Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafruddin didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian SKL terhadap Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,58 triliun

Eko Supriyanto yang juga direktur biro riset Infobank itu mengajak untuk menyegarkan ingatan bahwa tindakan pemerintah dalam menghadapi krisis perbankan pada masa itu (1997) dilakukan dengan prinsip out of court settlement, dalam bentuk Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan skema MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement), dan APU (Akte Pengakuan Utang).

Pemerintahan Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Megawati telah membuat kebijakan penyehatan perbankan. Pada masa pemerintahan Soeharto dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Januari 1998.

Program rekapitalisasi perbankan yang tujuannya untuk mengembalikan fungsi perbankan dilakukan ketika BJ Habibie berkuasa. Lalu di era Gus Dur terbentuklah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Keppres 177/1999 yang memberikan pedoman kepada BPPN.

Pada tahun 2000, disahkan UU Nomor 25/2000 tentang PROPENAS yang antara lain memberikan landasan kebijakan untuk memberikan insentif kepada para obligor yang kooperatif dan pemberian penalti kepada obligor yang tidak kooperatif.

Sejak tahun 2001, pemerintahan Megawati menetapkan kebijakan-kebijakan untuk melanjutkan penanganan dampak krisis ekonomi dan kondisi perbankan, terutama terkait pengambil-alihan aset-aset obligor serta penjualan aset. Lalu ditetapkan TAP MPR X/2001 dan TAP MPR VI/2002 yang mengamanatkan kebijakan MSAA dan MRNIA secara konsisten dengan UU Propenas.

Eko mengingatkan jangan sampai yang sudah kooperatif masih diseret-seret, sementara yang tidak kooperatif masih dengan lincahnya "bermain-main".

"Jangan sampai Indonesia penuh ketidakpastian, yang selalu melihat masalah krisis keuangan dan perbankan 21 tahun yang lalu dengan horizon sekarang. Pahit memang pil dalam menyelesaikan krisis dengan BLBI ini, tapi itulah cara agar ekonomi bisa bergerak dan sistem perbankan bisa berjalan kembali sampai sekarang," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)