Penangkar Benih Bawang Putih Perangi Benih Palsu dan Oplosan
A
A
A
JAKARTA - Target swasembada bawang putih tahun 2021 di antaranya ditentukan dengan sukses atau tidaknya penanaman 7.400 hektare tahun ini. Mendukung program tersebut, pemerintah tengah menggiatkan perluasan area tanam di antaranya dengan pemberlakuan wajib tanam bagi importir.
Pemberlakuan wajib tanam dan produksi dengan nilai minimal 5% dari total rekomendasi impor yang diajukan menjadi penopang target pertanaman. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura terus melakukan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama sekaligus daerah yang tersebar di 78 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Guna mendukung produktivitas yang tinggi, pemakaian benih bermutu menjadi kunci keberhasilan," demikian dikatakan Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi di Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Untuk itu, menurut Suwandi, ketersediaan benih yang cukup harus menjadi kepastian. Saat ini benih lokal yang tersedia menurut data Ditjen Hortikultura bulan Agustus 2018, bersumber dari penangkar-penangkar di 4 provinsi yaitu NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat sebanyak 4.700 ton. Termasuk benih lokal di antaranya varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau dan Lumbu Kuning.
Di antara besarnya kebutuhan benih lokal ternyata menimbulkan beberapa permasalahan dalam hal pemenuhan benih. Seperti munculnya berita benih bawang putih palsu, pengoplosan benih dan lain sebagainya.
"Namun demikian, kita wajib mengapresiasi para penangkar benih bawang putih yang tetap berkomitmen pada prinsip menjaga mutu," ucap Suwandi.
Lebih lanjut Suwandi menegaskan membongkar kejahatan para oknum pengedar benih bawang putih palsu ini memang bagaikan melawan mafia, namun hasilnya sudah mulai terlihat dengan terbongkarnya beberapa oknum pengedar benih bawang putih palsu. Gerakan melawan oknum-oknum ini memang harus dengan pendekatan yang sangat komprehensif.
"Siapapun yang memainkan suplai benih ini sudah termasuk tindakan kriminal, karenanya oknum tersebut harusnya menjadi musuh bersama. Tidak hanya musuh para jajaran Kementerian Pertanian, tetapi harusnya menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, karena tindakan ini dapat merugikan para petani sebagai penyedia bawang putih," tegasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing atau Direktorat Jenderal Hortikultura.
Karena itu, Kementerian Pertanian tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum oknum yang bermain-main dengan mutu benih. "Semoga komitmen ini tetap bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada bawang putih," tegas Suwandi.
Produsen benih dari Karanganyar, Bejo tetap berkomitmen menjaga mutu benih bawang putih. Penangkar benih yang memulai usahanya sejak tahun 2012 ini cukup kaget mendengar berita adanya peredaran benih bawang putih palsu.
Menyikapi peredaran benih palsu, Bejo menjelaskan para petani biasanya dapat membedakan benih bawang putih asli, benih palsu, atau benih oplosan. Produksi benih bulan Juli-Oktober di kelompoknya mencapai 24 ton.
"Varietas Tawang Mangu Baru yang dihasilkan dari 40 ha, benih tersebut akan diusulkan Ke BPSB TPH Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan sertifikasi benih," jelasnya.
Purwono Rubito, Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perbenihan tanaman Provinsi Jawa Tengah, menyatakan bahwa saat ini masih banyak penangkar yang berkomitmen untuk menjaga mutu benih bawang putih. PBT juga masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan benih baik di lapang maupun di gudang.
"Jika ada yang melakukan kesalahan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, itu adalah oknum, jangan disamakan semua PBT dan penangkar kita," ujarnya
Dia menambahkan, semua aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar.
Pemberlakuan wajib tanam dan produksi dengan nilai minimal 5% dari total rekomendasi impor yang diajukan menjadi penopang target pertanaman. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Hortikultura terus melakukan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama sekaligus daerah yang tersebar di 78 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Guna mendukung produktivitas yang tinggi, pemakaian benih bermutu menjadi kunci keberhasilan," demikian dikatakan Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi di Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Untuk itu, menurut Suwandi, ketersediaan benih yang cukup harus menjadi kepastian. Saat ini benih lokal yang tersedia menurut data Ditjen Hortikultura bulan Agustus 2018, bersumber dari penangkar-penangkar di 4 provinsi yaitu NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat sebanyak 4.700 ton. Termasuk benih lokal di antaranya varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau dan Lumbu Kuning.
Di antara besarnya kebutuhan benih lokal ternyata menimbulkan beberapa permasalahan dalam hal pemenuhan benih. Seperti munculnya berita benih bawang putih palsu, pengoplosan benih dan lain sebagainya.
"Namun demikian, kita wajib mengapresiasi para penangkar benih bawang putih yang tetap berkomitmen pada prinsip menjaga mutu," ucap Suwandi.
Lebih lanjut Suwandi menegaskan membongkar kejahatan para oknum pengedar benih bawang putih palsu ini memang bagaikan melawan mafia, namun hasilnya sudah mulai terlihat dengan terbongkarnya beberapa oknum pengedar benih bawang putih palsu. Gerakan melawan oknum-oknum ini memang harus dengan pendekatan yang sangat komprehensif.
"Siapapun yang memainkan suplai benih ini sudah termasuk tindakan kriminal, karenanya oknum tersebut harusnya menjadi musuh bersama. Tidak hanya musuh para jajaran Kementerian Pertanian, tetapi harusnya menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, karena tindakan ini dapat merugikan para petani sebagai penyedia bawang putih," tegasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing atau Direktorat Jenderal Hortikultura.
Karena itu, Kementerian Pertanian tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum oknum yang bermain-main dengan mutu benih. "Semoga komitmen ini tetap bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada bawang putih," tegas Suwandi.
Produsen benih dari Karanganyar, Bejo tetap berkomitmen menjaga mutu benih bawang putih. Penangkar benih yang memulai usahanya sejak tahun 2012 ini cukup kaget mendengar berita adanya peredaran benih bawang putih palsu.
Menyikapi peredaran benih palsu, Bejo menjelaskan para petani biasanya dapat membedakan benih bawang putih asli, benih palsu, atau benih oplosan. Produksi benih bulan Juli-Oktober di kelompoknya mencapai 24 ton.
"Varietas Tawang Mangu Baru yang dihasilkan dari 40 ha, benih tersebut akan diusulkan Ke BPSB TPH Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan sertifikasi benih," jelasnya.
Purwono Rubito, Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perbenihan tanaman Provinsi Jawa Tengah, menyatakan bahwa saat ini masih banyak penangkar yang berkomitmen untuk menjaga mutu benih bawang putih. PBT juga masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan benih baik di lapang maupun di gudang.
"Jika ada yang melakukan kesalahan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, itu adalah oknum, jangan disamakan semua PBT dan penangkar kita," ujarnya
Dia menambahkan, semua aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar.
(fjo)