Waspada, Ada 407 Fintech yang Beroperasi Tanpa Izin
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total fintech kredit online atau peer-to-peer lending tanpa izin mencapai 407 entitas. Jumlah tersebut naik dari temuam Satgas sebelumnya sebanyak 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.
Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin. Hal melanggar ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami melakukan pemeriksaan dari temuan dan pemeriksaan dari website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas," ujar Tongam di Jakarta akhir pekan lalu.
Tongam menegaskan pihaknya meminta fintech tersebut untuk segera menghentikan aktivitas peer-to-peer lending. Selain itu juga diwajibkan untuk menghapus semua aplikasinya dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Setelah itu pihak fintech harus menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.
"Kami minta mereka semua untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Masyarakat juga jangan melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut. Informasi mengenai entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses di situs resmi OJK," ujarnya.
Dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut ternyata dua platform telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK. Keduanya yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah; PT Investasi Asia Future (pialang berjangka), PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka), PT Indotama Future (pialang berjangka), PT Recycle Tronic (pialang berjangka), MIA Fintech FX (pialang berjangka), PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM), PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM), PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital), Zain Tour and Travel (travel umroh), PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah).
Terkait temuan itu Tongam mengatakan penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Dampaknya akan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.
Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Selanjutnya Satgas mengimbau kepada masyarakat agar memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi seperti perizinan dari otoritas yang berwenang dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Data OJK mencatat sampai 4 September lalu jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 % sejak awal tahun (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 % (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36% (ytd), dengan rasio cicilan bermasalah atau NPL hingga Juli sebesar 1,4%.
Otoritas juga baru saja kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin. Hal melanggar ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami melakukan pemeriksaan dari temuan dan pemeriksaan dari website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas," ujar Tongam di Jakarta akhir pekan lalu.
Tongam menegaskan pihaknya meminta fintech tersebut untuk segera menghentikan aktivitas peer-to-peer lending. Selain itu juga diwajibkan untuk menghapus semua aplikasinya dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Setelah itu pihak fintech harus menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.
"Kami minta mereka semua untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Masyarakat juga jangan melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut. Informasi mengenai entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses di situs resmi OJK," ujarnya.
Dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut ternyata dua platform telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK. Keduanya yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Tim Satgas juga berhasil menemukan 10 investasi bodong yang melakukan penawaran produk investasi. Kegiatan usaha yang diduga tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Daftar investasi bodong yang terbaru tersebut adalah; PT Investasi Asia Future (pialang berjangka), PT Reksa Visitindo Indonesia (pialang berjangka), PT Indotama Future (pialang berjangka), PT Recycle Tronic (pialang berjangka), MIA Fintech FX (pialang berjangka), PT Berlian Internasional Teknologi (penjualan dengan MLM), PT Dobel Network Internasional (penjualan dengan MLM), PT Aurum Karya Indonesia (penjualan emas secara digital), Zain Tour and Travel (travel umroh), PT WhatsappIndonesia/undianwhatsapp2018.blogspot (penipuan undian berhadiah).
Terkait temuan itu Tongam mengatakan penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Dampaknya akan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.
Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Selanjutnya Satgas mengimbau kepada masyarakat agar memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi seperti perizinan dari otoritas yang berwenang dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Data OJK mencatat sampai 4 September lalu jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 % sejak awal tahun (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 % (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36% (ytd), dengan rasio cicilan bermasalah atau NPL hingga Juli sebesar 1,4%.
(fjo)