Batal Pailit, Rencana Merpati Kembali Beroperasi Makin Mulus

Rabu, 14 November 2018 - 15:02 WIB
Batal Pailit, Rencana...
Batal Pailit, Rencana Merpati Kembali Beroperasi Makin Mulus
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk membayar semua utang perusahaan. Maskapai penerbangan nasional yang sebagian besar sahamnya dikuasai pemerintah itu wajib membayar utang kepada 85 kreditur.

Ketua majelis hakim, Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyebutkan, Merpati memiliki tanggungan utang pada 85 kreditur konkuren. Dari 85 kreditur konkuren itu, hanya empat yang menolak proposal perdamaian tersebut. Dengan perdamaian itu, lanjut Sigit, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren dengan cara dicicil.

"Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines harus melunasi utang ke semua kreditur," ucap Sigit Sutriono, di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Merpati Risky Dwinanto mengatakan, dengan putusan ini maskapai itu dapat kembali beroperasi.

Sebelumnya, Presiden Direktur Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, perusahaan siap kembali beroperasi tahun depan setelah mendapatkan komitmen pendanaan sebesar Rp6,4 triliun. Pendanaan tersebut berasal dari investor dalam negeri bernama Intra Asia Corpora, yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa.

"Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur ini. Kami juga akan membahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan," kata Risky.

Diketahui, Merpati memiliki utang mencapai Rp10,72 triliun. Sementara, asetnya hanya sebesar Rp1,21 triliun.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)