Sri Mulyani Ingin Turunkan Pajak Hunian Mewah

Rabu, 21 November 2018 - 22:53 WIB
Sri Mulyani Ingin Turunkan Pajak Hunian Mewah
Sri Mulyani Ingin Turunkan Pajak Hunian Mewah
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ingin menurunkan pajak penjualan untuk sektor perumahan mewah. Menkeu berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) penjualan untuk hunian dengan harga di atas Rp5 miliar.

"Kami sedang menyelesaikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk properti, terutama untuk rumah apartemen yang selama ini mendapatkan kendala karena pajak yang sangat tinggi, tapi ini masih kita hitung," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sebagai informasi, revisi akan dilakukan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 90/PMK.03/2015. Revisi pada PMK Nomor 35 akan mencakup perubahan batas harga rumah dan apartemen mewah yang menjadi objek PPnBM dari masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, Devisa Hasil Ekspor (DHE) rencananya juga diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk deposito tenor 1 bulan, 7,5% untuk tenor 3 bulan, dan 0% untuk tenor 6 bulan.

"Apabila mereka mengonversikan ke rupiah, maka akan diberikan insentif lebih besar. Apabila DHE-nya diletakkan dalam bentuk deposito rupiah, maka PPh hanya 7,5% dalam jangka satu bulan, apabila tiga bulan dalam bentuk rupiah PPh-nya hanya 5%, kemudian enam bulan ke atas mereka bayar nol persen," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6145 seconds (0.1#10.140)