Revolusi Digital Bidang Kesehatan Perlu Didukung Perlindungan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan pesat teknologi kesehatan digital (eHealth) dinilai perlu diimbangi dengan upaya perlindungan konsumen. Revolusi teknologi kesehatan berbasis digital semakin mengarah pada teknologi kesehatan terbuka (peer-to-peer/P2P), sehingga perlu diantisipasi oleh stakeholders terkait. Di dunia internasional, pengobatan jarak jauh (telemedicine), diagnosa prediktif, sensor melalui tubuh dan serangkaian aplikasi canggih mengubah cara manusia mengelola kesehatannya.
Di Indonesia, perjalanan ke arah kemudahan tersebut semakin terbuka, kini pengobatan jarak jauh semakin dimungkinkan, orang mulai menggunakan perangkat elektroniknya untuk berkonsultasi dengan dokter, berbagi informasi kesehatan antar sesama pasien, memesan dan membeli obat, dan bahkan untuk mengambil data kesehatan pasien.
Sebuah studi pertama di Indonesia mengenai perkembangan teknologi kesehatan digital (eHealth) dilakukan oleh Deloitte Indonesia, Bahar, dan Chapters Indonesia. Studi ini mengupas berbagai sisi, baik tentang teknologi kesehatan yang digunakan oleh para praktisi di rumah sakit, maupun aplikasi teknologi yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berikut berbagai layanan yang ditawarkan.
Revolusi digital di bidang kesehatan ini didorong oleh pesatnya teknologi dan inovasi di bidang kesehatan yang semakin mengarah pada teknologi kesehatan terbuka (peer-to-peer/P2P), teknologi ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan banyak hal, mulai berbagi dan mencari informasi kesehatan, berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan meminta resep, bahkan mengunduh berkas kesehatannya.
“Hasil studi ini menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam industri eHealth, faktor keamanan baik bagi industri maupun konsumen menjadi fokus perhatian kami. Kami berharap, studi ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi para pengambil keputusan untuk membangun infrastruktur eHealth yang kokoh di Indonesia,” kata Claudia Lauw Lie Hoeng, Country Managing Partner Deloitte Indonesia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, (22/11).
Di sisi lain, studi yang dilakukan Deloitte Indonesia, Bahar, dan Chapters menemukan bahwa pesatnya perkembangan industri di bidang ini belum diimbangi dengan perlindungan berupa regulasi hukum terkait yang memproteksi dan menjelaskan ruang lingkup layanan para pemanfaat, masih longgarnya kewajiban vendor yang mengelola sistem elektronik di bidang eHealth, dan belum adanya pusat data.
Melalui diskusi pembahasan hasil studi yang diadakan pada hari Kamis, (22/11/2018), diharapkan para pemangku kepentingan di bidang teknologi kesehatan memberikan berbagai pandangan yang sangat diperlukan untuk mendirikan pondasi dan mengembangkan infrastruktur teknologi kesehatan (eHealth).
Chairman Chapters Indonesia, Dr. Luthfi Mardiansyah mengatakan, “Untuk membangun teknologi eHealth yang kuat dan mumpuni, kita perlu mengikutsertakan dan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan yang kemudian memperkuat dorongan kepada pemerintah melalui studi eHealth ini bagi perlindungan kepada masyarakat.”
Menurut dia, hasil dari studi ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan bagi kementerian terkait untuk mendorong perbaikan infrastruktur di bidang eHealth dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kemajuan eHealth di masa depan.
Sementara Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar, menilai ”Berkaca dari pengalaman negara-negara lain, proteksi hukum baik bagi pelaku industri eHealth maupun masyarakat luas sebagai pemanfaat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi dalam industri ini.”
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional 2018, studi ini mulai diperkenalkan kepada kalangan masyarakat guna mendapatkan masukan untuk mendorong peran pemerintah agar segera membangun dan memperkuat infrastruktur teknologi kesehatan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu Kasubbag Peraturan Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Yanti Herman, SH, M.Kes menyatakan rasio jumlah dokter masih cukup tapi jumlah persebarannya yang tidak merata. Hanya di Jakarta, Jogja dan Bali yang memenuhi target. "Hanya distribusinya yang masih kurang merata," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah diatas Kemenkes sudah melakukan beberapa regulasi seperti seperti wajib kerja dokter spesialis yang sudah diatur melalui aturan Kemenkes, aturan Permenkes No 90 tahun 2015 untuk pasien yang terletak di daerah terpencil dan sangat terpencil juga telah dilakukan ujicoba. Ini semua dilakukan untuk pemerataan upaya kesehatan.
Beberapa kendala dalam regulasi tele-medicine seperti belum adanya Permenkes yang mengatur secara khusus pengobatan virtual. Selain itu harus memiliki SIP (surat ijin praktik) yang belum diatur untuk tele-medicine. Karena di UU praktek kedokteran dan Permenkes 2052 tahun 2011 dan turunannya itu by-adress.
"Jadi masih bingung kalau telemedicine itu address-nya dimana. Lalu syarat SIP tentang tempat praktik juga masih jadi kendala. Lalu aturan e-rekam medic yang masih belum terbit meskipun masih dalam proses. Dan juga masalah data pribadi yang harus dirahasiakan," tambahnya.
Disebutkannya, dalam penyelenggaraan tele-medicine harus ada kolaborasi antara UU Praktik Kedokteran dan UU ITE. "Kendala dalam UU ITE yaitu setiap penyelenggara bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem sementara setiap orang jika dirugikan bisa melakukan gugatan. Ini artinya jika sistem akan mulai dipakai ini semua harus sudah memenuhi ranah-ranah dimana ini bisa dijadikan bukti secara hukum yang sudah dijelaskan dalam UIU ITE," pungkasnya.
Di Indonesia, perjalanan ke arah kemudahan tersebut semakin terbuka, kini pengobatan jarak jauh semakin dimungkinkan, orang mulai menggunakan perangkat elektroniknya untuk berkonsultasi dengan dokter, berbagi informasi kesehatan antar sesama pasien, memesan dan membeli obat, dan bahkan untuk mengambil data kesehatan pasien.
Sebuah studi pertama di Indonesia mengenai perkembangan teknologi kesehatan digital (eHealth) dilakukan oleh Deloitte Indonesia, Bahar, dan Chapters Indonesia. Studi ini mengupas berbagai sisi, baik tentang teknologi kesehatan yang digunakan oleh para praktisi di rumah sakit, maupun aplikasi teknologi yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berikut berbagai layanan yang ditawarkan.
Revolusi digital di bidang kesehatan ini didorong oleh pesatnya teknologi dan inovasi di bidang kesehatan yang semakin mengarah pada teknologi kesehatan terbuka (peer-to-peer/P2P), teknologi ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan banyak hal, mulai berbagi dan mencari informasi kesehatan, berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan meminta resep, bahkan mengunduh berkas kesehatannya.
“Hasil studi ini menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam industri eHealth, faktor keamanan baik bagi industri maupun konsumen menjadi fokus perhatian kami. Kami berharap, studi ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi para pengambil keputusan untuk membangun infrastruktur eHealth yang kokoh di Indonesia,” kata Claudia Lauw Lie Hoeng, Country Managing Partner Deloitte Indonesia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, (22/11).
Di sisi lain, studi yang dilakukan Deloitte Indonesia, Bahar, dan Chapters menemukan bahwa pesatnya perkembangan industri di bidang ini belum diimbangi dengan perlindungan berupa regulasi hukum terkait yang memproteksi dan menjelaskan ruang lingkup layanan para pemanfaat, masih longgarnya kewajiban vendor yang mengelola sistem elektronik di bidang eHealth, dan belum adanya pusat data.
Melalui diskusi pembahasan hasil studi yang diadakan pada hari Kamis, (22/11/2018), diharapkan para pemangku kepentingan di bidang teknologi kesehatan memberikan berbagai pandangan yang sangat diperlukan untuk mendirikan pondasi dan mengembangkan infrastruktur teknologi kesehatan (eHealth).
Chairman Chapters Indonesia, Dr. Luthfi Mardiansyah mengatakan, “Untuk membangun teknologi eHealth yang kuat dan mumpuni, kita perlu mengikutsertakan dan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan yang kemudian memperkuat dorongan kepada pemerintah melalui studi eHealth ini bagi perlindungan kepada masyarakat.”
Menurut dia, hasil dari studi ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan bagi kementerian terkait untuk mendorong perbaikan infrastruktur di bidang eHealth dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan kemajuan eHealth di masa depan.
Sementara Managing Partner Bahar Law Firm, Wahyuni Bahar, menilai ”Berkaca dari pengalaman negara-negara lain, proteksi hukum baik bagi pelaku industri eHealth maupun masyarakat luas sebagai pemanfaat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan teknologi dalam industri ini.”
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional 2018, studi ini mulai diperkenalkan kepada kalangan masyarakat guna mendapatkan masukan untuk mendorong peran pemerintah agar segera membangun dan memperkuat infrastruktur teknologi kesehatan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu Kasubbag Peraturan Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Yanti Herman, SH, M.Kes menyatakan rasio jumlah dokter masih cukup tapi jumlah persebarannya yang tidak merata. Hanya di Jakarta, Jogja dan Bali yang memenuhi target. "Hanya distribusinya yang masih kurang merata," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah diatas Kemenkes sudah melakukan beberapa regulasi seperti seperti wajib kerja dokter spesialis yang sudah diatur melalui aturan Kemenkes, aturan Permenkes No 90 tahun 2015 untuk pasien yang terletak di daerah terpencil dan sangat terpencil juga telah dilakukan ujicoba. Ini semua dilakukan untuk pemerataan upaya kesehatan.
Beberapa kendala dalam regulasi tele-medicine seperti belum adanya Permenkes yang mengatur secara khusus pengobatan virtual. Selain itu harus memiliki SIP (surat ijin praktik) yang belum diatur untuk tele-medicine. Karena di UU praktek kedokteran dan Permenkes 2052 tahun 2011 dan turunannya itu by-adress.
"Jadi masih bingung kalau telemedicine itu address-nya dimana. Lalu syarat SIP tentang tempat praktik juga masih jadi kendala. Lalu aturan e-rekam medic yang masih belum terbit meskipun masih dalam proses. Dan juga masalah data pribadi yang harus dirahasiakan," tambahnya.
Disebutkannya, dalam penyelenggaraan tele-medicine harus ada kolaborasi antara UU Praktik Kedokteran dan UU ITE. "Kendala dalam UU ITE yaitu setiap penyelenggara bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem sementara setiap orang jika dirugikan bisa melakukan gugatan. Ini artinya jika sistem akan mulai dipakai ini semua harus sudah memenuhi ranah-ranah dimana ini bisa dijadikan bukti secara hukum yang sudah dijelaskan dalam UIU ITE," pungkasnya.
(akr)