OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian

Rabu, 12 Desember 2018 - 16:18 WIB
OJK: Google Kesulitan...
OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga saat ini terdapat 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi (financial technology peer to peer lending/fintech P2P) ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Sayangnya, OJK masih sulit untuk menghilangkannya dari aplikasi di Playstore.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, bahkan Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian. Masalahnya, jika fintech P2P ilegal itu masih bisa dicari di mesin pencari Google, maka masih ada kemungkinan masyarakat yang tertipu. (Baca: Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar)
"Kami sudah diskusi dengan Google. Bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Playstore. Tapi mereka katakan sulit. Karena ini open source," jelasnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, mereka pun bisa saja mengaku bahwa mereka bukan perusahaan fintech, melainkan lembaga edukasi ataupun kegiatan pengumpulan amal (charity). Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat juga harus waspada terkait hal tersebut.

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech. Bisa saja edukasi, charity ini yang jadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami mengatasi dari supply," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah jelas disebutkan bahwa fintech harus mendaftarkan dirinya ke OJK sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam. Jika tidak, mereka akan dikategorikan sebagai fintech ilegal dan melanggar Undang-undang (UU).

"Kalau anda beroperasi tanpa patuh POJK 77/2016 maka perjanjian yang sudah ada jelas melanggar UU dan batal demi hukum. Jadi siapapun yang memakai fintech ilegal, maka perjanjiannya batal demi hukum," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
58 menit yang lalu
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
1 jam yang lalu
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
1 jam yang lalu
Telkom Akses Dorong...
Telkom Akses Dorong Pemerataan Talenta Digital di Daerah 3T Melalui Program Fiber Academy
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
1 jam yang lalu
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved