OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian

Rabu, 12 Desember 2018 - 16:18 WIB
OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian
OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga saat ini terdapat 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi (financial technology peer to peer lending/fintech P2P) ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Sayangnya, OJK masih sulit untuk menghilangkannya dari aplikasi di Playstore.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, bahkan Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian. Masalahnya, jika fintech P2P ilegal itu masih bisa dicari di mesin pencari Google, maka masih ada kemungkinan masyarakat yang tertipu. (Baca: Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar)
"Kami sudah diskusi dengan Google. Bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Playstore. Tapi mereka katakan sulit. Karena ini open source," jelasnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, mereka pun bisa saja mengaku bahwa mereka bukan perusahaan fintech, melainkan lembaga edukasi ataupun kegiatan pengumpulan amal (charity). Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat juga harus waspada terkait hal tersebut.

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech. Bisa saja edukasi, charity ini yang jadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami mengatasi dari supply," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah jelas disebutkan bahwa fintech harus mendaftarkan dirinya ke OJK sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam. Jika tidak, mereka akan dikategorikan sebagai fintech ilegal dan melanggar Undang-undang (UU).

"Kalau anda beroperasi tanpa patuh POJK 77/2016 maka perjanjian yang sudah ada jelas melanggar UU dan batal demi hukum. Jadi siapapun yang memakai fintech ilegal, maka perjanjiannya batal demi hukum," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6029 seconds (0.1#10.140)