OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian

Rabu, 12 Desember 2018 - 16:18 WIB
OJK: Google Kesulitan...
OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga saat ini terdapat 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi (financial technology peer to peer lending/fintech P2P) ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Sayangnya, OJK masih sulit untuk menghilangkannya dari aplikasi di Playstore.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, bahkan Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian. Masalahnya, jika fintech P2P ilegal itu masih bisa dicari di mesin pencari Google, maka masih ada kemungkinan masyarakat yang tertipu. (Baca: Hati-hati! Ada 404 Penyelenggara Fintech P2P Ilegal Beredar)
"Kami sudah diskusi dengan Google. Bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Playstore. Tapi mereka katakan sulit. Karena ini open source," jelasnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurutnya, mereka pun bisa saja mengaku bahwa mereka bukan perusahaan fintech, melainkan lembaga edukasi ataupun kegiatan pengumpulan amal (charity). Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat juga harus waspada terkait hal tersebut.

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech. Bisa saja edukasi, charity ini yang jadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami mengatasi dari supply," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah jelas disebutkan bahwa fintech harus mendaftarkan dirinya ke OJK sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam. Jika tidak, mereka akan dikategorikan sebagai fintech ilegal dan melanggar Undang-undang (UU).

"Kalau anda beroperasi tanpa patuh POJK 77/2016 maka perjanjian yang sudah ada jelas melanggar UU dan batal demi hukum. Jadi siapapun yang memakai fintech ilegal, maka perjanjiannya batal demi hukum," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
9 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
30 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
54 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved