Aturan Pajak e-Commerce Berlaku 1 April 2019
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang akan berlaku efektf mulai 1 April 2019 itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui jaringan internet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Menurutnya, pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 tersebut semata-mata terkait tata cara dan prosedur pengenaan pajak untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.
“Ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Hestu melalui siaran persnya di Jakarta kemarin.
Pokok-pokok pengaturan pajak dalam PMK-210 terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace maka harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform. Apabila belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace adalah memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Di Indonesia beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Ketiga, bagi e-commerce di luar Platform marketplace adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hestu menambahkan, sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce.
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara optimistis ekonomi berbasis digital akan terus berkembang. Dia memperkirakan pada 2030 mendatang total transaksi ekonomi digital mencapai USD 130 miliar. Nilai yang sangat besar itu menurut Rudiantara salah satunya disebabkan oleh gaya hidup manusia saat ini yang tidak lepas dari gawai. Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengusaha startup di Indonesia. (Oktiani Endarwati)
Beleid yang akan berlaku efektf mulai 1 April 2019 itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui jaringan internet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Menurutnya, pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 tersebut semata-mata terkait tata cara dan prosedur pengenaan pajak untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.
“Ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Hestu melalui siaran persnya di Jakarta kemarin.
Pokok-pokok pengaturan pajak dalam PMK-210 terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace maka harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform. Apabila belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace adalah memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Di Indonesia beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Ketiga, bagi e-commerce di luar Platform marketplace adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hestu menambahkan, sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce.
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara optimistis ekonomi berbasis digital akan terus berkembang. Dia memperkirakan pada 2030 mendatang total transaksi ekonomi digital mencapai USD 130 miliar. Nilai yang sangat besar itu menurut Rudiantara salah satunya disebabkan oleh gaya hidup manusia saat ini yang tidak lepas dari gawai. Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengusaha startup di Indonesia. (Oktiani Endarwati)
(nfl)