NPF Mesti 1%, Realisasi Kredit Kendaraan Tanpa DP Perlu Waktu

Selasa, 22 Januari 2019 - 17:34 WIB
NPF Mesti 1%, Realisasi...
NPF Mesti 1%, Realisasi Kredit Kendaraan Tanpa DP Perlu Waktu
A A A
BANDUNG - Wacana memberlakukan down payment (DP) 0% untuk kepemilikan kendaraan bermotor belum bisa serta merta diberlakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, banyak persyaratan yang mesti dipenuhi, baik konsumen atau lembaga pembiayaan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, tidak semua lembaga pembiayaan bisa memberlakukan DP (uang muka) 0% untuk pembelian kendaraan. Fasilitas tersebut hanya bisa digunakan oleh lembaga pembiayaan yang sehat atau NPF-nya (rasio pembiayaan bermasalah) di bawah 1%.

"NPF lembaga pembiayaan harus di bawah 1%. Kalau belum, tidak bisa. Ini adakah insentif agar kinerjanya lebih bagus lagi," kata Wimboh di Bandung, Selasa (22/1/2019).

Dengan kata lain, lembaga pembiayaan harus bisa memperbaiki dulu kondisi NPF-nya, sehingga baru bisa memberikan fasilitas DP 0%. Dia mengakui, aturan DP 0% pun tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

"Jadi enggak bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Kan banyak persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Ketika ditanya adanya polemik di perusahaaan lembaga pembiayaan atas wacana tersebut, Wimboh mengaku bila DP 0% ini pun hanyalah opsi, sehingga lembaga pembiayaan tidak diwajibkan untuk menjalankannya.

"Ini opsi, bukan harus. Jadi bisa iya, bisa tidak. Jadi ada syaratnya," imbuh dia.

Sementara, Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmy, mengatakan rencana diberlakukannya DP 0% untuk kendaraan diharapkan bisa menstimulus industri di Indonesia.

Namun, kata dia, harus dilihat regulasinya, karena pasti tidak bisa langsung diterapkan. Karena lembaga finance yang bisa melakukan adalah dengan NPF dibawah 1%.

"Kalau peraturan sudah keluar, baru kami bisa melihat dampaknya. Sekarang kami belum bisa mengukur," imbuh dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DP 0% Diperpanjang hingga...
DP 0% Diperpanjang hingga Desember 2025, Berlaku untuk Rumah hingga Kendaraan Bermotor
OJK Catat Sektor Jasa...
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Makin Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 9 Persen
Asoy, DP Kendaraan Bermotor...
Asoy, DP Kendaraan Bermotor 0 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2022
DP Rumah & Mobil Suka-suka,...
DP Rumah & Mobil Suka-suka, Ini Risikonya!
Airlangga: Insentif...
Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi
Target OJK: Bank Wajib...
Target OJK: Bank Wajib Menyalurkan Kredit UMKM Minimal 30 Persen di 2024
Berita Terkini
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
25 menit yang lalu
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
38 menit yang lalu
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
1 jam yang lalu
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
3 jam yang lalu
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved