Ditjen PSP Kementan Akan Pasang GPS di Alsintan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani (poktan/gapoktan). Salah satunya akan meng-install global positioning system (GPS) tracking system pada Alsintan.
Perangkat pelacak ini akan memantau real time Alsintan di seluruh Indonesia sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah penempatan Alsintan. Tujuannya agar tidak ada lagi Alsintan yang ditelantarkan, harus dimanfaatkan.
"Ke depan, proses pengadaan semua Alsintan yang disalurkan ke Poktan dan Gapoktan akan dilengkapi GPS tracking system. Saat ini, kita siapkan dashboard untuk monitor traktor roda empat dan excavator kepada pihak ketiga untuk menyiapkan hardware dan software-nya. Traktor roda dua juga kita coba install aplikasi serupa," kata Direktur Jendral PSP, Pending Dadih Permana.
Dadih mengatakan, tujuan lain GPS tracking system untuk Alsintan untuk memantau Alsintan sebagai 'barang modal' yang harus dikonsolidasi pemanfaatannya.
"Juga dioperasikan sebagai brigade Alsintan dan dapat berkembang sebagai modal usaha untuk mengembangkan Usaha Pelayanan Kasa Alsintan (UPJA)," tambahnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/1/2019).
Menurutnya, GPS tracking system akan bekerja sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah yang dicatat software. Misalnya ke Sumatra Selatan akan terpantau dari nomor urut sesuai jumlah alokasi Alsintan. Kemudian terpantau kinerjanya setiap waktu secara real time.
"Dari nomor registrasi akan terpantau kinerja. Mati atau hidup mesinnya. Kalau pun Alsintan hidup apakah stasioner atau dipakai bekerja. Juga terpantau berapa luas pemanfaatan untuk olah tanah, olah tanam, pemupukan hingga panen. Luasan lahan juga terpantau karena ada rumus untuk kinerja tiap Alsintan, kita hitung dari jam kerja dan faktor koreksi, karena ada rumusnya. Misalnya, satu jam TR4 bekerja di Sumsel tentu berbeda kalau dipakai di Jawa," paparnya.
Dia menambahkan, Ditjen PSP telah menetapkan kapasitas kinerja Alsintan per hari yakni traktor roda dua (TR2) sekitar 0,3 hektar; traktor roda empat (TR4) seluas dua hektar; combine harvester kecil atau CHK 0,6 hektar; CH ukuran sedang 1,2 hektar; dan CH besar seluas dua hektar.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP Kementan, Andi Alam Syah, menambahkan pihaknya juga terus melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran alsintan.
"Tujuannya melindungi pengguna dari alat dan atau mesin yang tidak layak pakai dan mencegah beredarnya alat dan atau mesin pertanian yang mutunya tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri," jelas Andi Alam Syah. Selain itu, memberi kepastian usaha bagi produsen alat dan atau mesin pertanian terhadap hasil produksinya yang memenuhi standar.
Kementan juga akan mengembangkan alsintan sesuai kebutuhan atau spesifik lokasi. Sebab, kondisi agroekologi dan tipologi lahan di Indonesia sangat beragam. Ada lahan basah (rawa lebak dan pasang surut, lahan beririgasi), lahan kering (lahan tadah hujan), lahan mineral (asam, basa, vulkanik, alluvial), lahan gambut, dan lain-lain.
"Kondisi yang beragam tersebut mengakibatkan keberagaman karakteristik atau sifat lahan di Indonesia. Konsekuensinya alsintan yang dikembangkan harus banyak variasinya, menyesuaikan dengan kondisi spesifik lokasi di masing-masing daerah atau wilayah".
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementan telah menyalurkan bantuan Alsintan sebanyak 423.197 unit seperti dilansir pada laporan '4 Tahun Kerja #PertanianKita Prestasi Bangsa' sejak 2014 sebanyak 23.401 unit, meningkat tiga kali lipat pada 2015 menjadi 62.744 unit, ditambah hampir tiga kali lipat sebanyak 174.487 unit (2016); kemudian 92.256 unit (2017); dan 70.309 (2018).
Perangkat pelacak ini akan memantau real time Alsintan di seluruh Indonesia sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah penempatan Alsintan. Tujuannya agar tidak ada lagi Alsintan yang ditelantarkan, harus dimanfaatkan.
"Ke depan, proses pengadaan semua Alsintan yang disalurkan ke Poktan dan Gapoktan akan dilengkapi GPS tracking system. Saat ini, kita siapkan dashboard untuk monitor traktor roda empat dan excavator kepada pihak ketiga untuk menyiapkan hardware dan software-nya. Traktor roda dua juga kita coba install aplikasi serupa," kata Direktur Jendral PSP, Pending Dadih Permana.
Dadih mengatakan, tujuan lain GPS tracking system untuk Alsintan untuk memantau Alsintan sebagai 'barang modal' yang harus dikonsolidasi pemanfaatannya.
"Juga dioperasikan sebagai brigade Alsintan dan dapat berkembang sebagai modal usaha untuk mengembangkan Usaha Pelayanan Kasa Alsintan (UPJA)," tambahnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/1/2019).
Menurutnya, GPS tracking system akan bekerja sesuai nomor registrasi dan alokasi wilayah yang dicatat software. Misalnya ke Sumatra Selatan akan terpantau dari nomor urut sesuai jumlah alokasi Alsintan. Kemudian terpantau kinerjanya setiap waktu secara real time.
"Dari nomor registrasi akan terpantau kinerja. Mati atau hidup mesinnya. Kalau pun Alsintan hidup apakah stasioner atau dipakai bekerja. Juga terpantau berapa luas pemanfaatan untuk olah tanah, olah tanam, pemupukan hingga panen. Luasan lahan juga terpantau karena ada rumus untuk kinerja tiap Alsintan, kita hitung dari jam kerja dan faktor koreksi, karena ada rumusnya. Misalnya, satu jam TR4 bekerja di Sumsel tentu berbeda kalau dipakai di Jawa," paparnya.
Dia menambahkan, Ditjen PSP telah menetapkan kapasitas kinerja Alsintan per hari yakni traktor roda dua (TR2) sekitar 0,3 hektar; traktor roda empat (TR4) seluas dua hektar; combine harvester kecil atau CHK 0,6 hektar; CH ukuran sedang 1,2 hektar; dan CH besar seluas dua hektar.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP Kementan, Andi Alam Syah, menambahkan pihaknya juga terus melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran alsintan.
"Tujuannya melindungi pengguna dari alat dan atau mesin yang tidak layak pakai dan mencegah beredarnya alat dan atau mesin pertanian yang mutunya tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri," jelas Andi Alam Syah. Selain itu, memberi kepastian usaha bagi produsen alat dan atau mesin pertanian terhadap hasil produksinya yang memenuhi standar.
Kementan juga akan mengembangkan alsintan sesuai kebutuhan atau spesifik lokasi. Sebab, kondisi agroekologi dan tipologi lahan di Indonesia sangat beragam. Ada lahan basah (rawa lebak dan pasang surut, lahan beririgasi), lahan kering (lahan tadah hujan), lahan mineral (asam, basa, vulkanik, alluvial), lahan gambut, dan lain-lain.
"Kondisi yang beragam tersebut mengakibatkan keberagaman karakteristik atau sifat lahan di Indonesia. Konsekuensinya alsintan yang dikembangkan harus banyak variasinya, menyesuaikan dengan kondisi spesifik lokasi di masing-masing daerah atau wilayah".
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementan telah menyalurkan bantuan Alsintan sebanyak 423.197 unit seperti dilansir pada laporan '4 Tahun Kerja #PertanianKita Prestasi Bangsa' sejak 2014 sebanyak 23.401 unit, meningkat tiga kali lipat pada 2015 menjadi 62.744 unit, ditambah hampir tiga kali lipat sebanyak 174.487 unit (2016); kemudian 92.256 unit (2017); dan 70.309 (2018).
(ven)