Harga Gas Elpiji 3 Kg Berbeda-beda di Daerah, Ini Penjelasan ESDM

Senin, 11 Februari 2019 - 14:00 WIB
Harga Gas Elpiji 3 Kg...
Harga Gas Elpiji 3 Kg Berbeda-beda di Daerah, Ini Penjelasan ESDM
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, harga gas elpiji 3 Kg sudah sesuai dengan eceran di pasaran. Hal ini disampaikan saat Menteri Jonan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditemani dengan wakilnya Archandra Tahar serta Dirut PT Pertamina Nicke dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Saat rapat bersama dengan DPR tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mempertanyakan harga gas elpiji yang tidak merata pada beberapa wilayah dan kerap selalu berubah. "Kita minta dijelaskan dari menteri atau wamen atau direksi terkait harga yang tidak menetap," ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan harga gas elpiji 3 kg yang ditetapkan pemerintah sudah masuk perhitungan subsidi yang diberikan. "Subsidi itu dihitung berdasarkan harga eceran," terang Jonan.

Dalam kesempatan yang sama Dirut PT Pertamina Nicke menambahkan, jika memang ada harga gas yang berbeda, pihaknya telah memberikan fasilitas pengaduan untuk hal tersebut. Sehingga, perseoran akan mengkajinya dimana hal itu terjadi.

Diterangkan juga bahwa alokasi elpiji 3 kg telah dikerjasamakan antara Pertamina dengan pihak agen. Di mana, ada penunjukan pangkalam-pangkalan oleh pihak agen. Di mana, distribusi ini sudah ditetapkan oleh pemda mengenai harganya.

"Penetapan harga yang sampai di masyarakat itu ditetapkan oleh agen-agen dan kita juga ada proses monitoring dari kita dan dirjen Migas. Kita juga sudah membagikan Call centre jika menemukan harga atau ketersediaan yang tidak sesuai," terang Nicke.

Ditambah pihak ESDM mengutarakan, pengawasan harga yang dijangkau hanya sampai pada pihak agen dan selebihnya diatur oleh Pemda. Sedangkan tingginya harga elpiji 3 kg dikarenakan beberapa sebab, salah satunya adalah kelangkaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)