Bakal Ambil Tindakan, OJK Tegaskan Tidak Tolerir Fintech Ilegal

Rabu, 13 Februari 2019 - 15:18 WIB
Bakal Ambil Tindakan,...
Bakal Ambil Tindakan, OJK Tegaskan Tidak Tolerir Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan perusahaan fintech ilegal yang telah menyengsarakan nasabahnya. Terlebih, baru-baru ini ada nasabah pinjaman online ilegal yang bunuh diri akibat tak kuat menanggung jeratan utang fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menegaskan, fintech ilegal hanya mengambil keuntungan nasabah dengan cara-cara yang tidak mendapatkan persetujuan dari OJK.

"Karena fintech ilegal itu seharusnya tidak boleh mengontak melalui HP dan tidak bisa mengakses file atau gambar di HP. Fintech ilegal ini yang menjadi penyebab, dan kami tidak mentolerir," tegas Tongam Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus yang membuat nasabah fintech ilegal tersebut sampai bunuh diri. Satgas Waspada Investasi OJK menurutnya sangat prihatin dengan kondisi ini.

"Kami turut bela sungkawa. Melihat kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan yang dilakukan fintech ilegal ini. Akan ada tindakan," cetusnya.

Saat ini, sambung dia, OJK berharap agar kasus ini tidak terulang lagi. Karena itu, Tongam berharap masyarakat semakin sadar dan mengetahui bahayanya fintech ilegal tersebut.

"Ini menjadi pembelajaraan bagi kita. Kalau butuh pinjaman itu hendaknya masuk ke fintech yang terdaftar. Karena masih banyak yang tidak tahu," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)