OJK: Perusahaan Fintech Ilegal Kebanyakan dari China
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar alias ilegal. Dari 635 perusahaan fintech ilegal tersebut, 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menerangkan bahwa perusahaan fintech ilegal tersebut kebanyakan adalah perusahaan fintech asal China.
"Perusahaan fintech yang tidak punya izin dari OJK, kebanyakan asing dan yang mendominasi adalah dari China. Kemudian Korea Selatan dan Rusia. Ada datanya, sampai 70%. Kebanyakan mereka virtual dan ini laporan penyelidikan kepolisian," jelas Tongam Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, kebanyakan pemain fintech ilegal ini memilih bisnis pinjaman online yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga yang mengacu kepada OJK-nya Inggris.
"Mereka ini melakukan studi banding. Sehingga model penagihan dan aturannya dibikin mengacu kepada international best practice," jelasnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menerangkan bahwa perusahaan fintech ilegal tersebut kebanyakan adalah perusahaan fintech asal China.
"Perusahaan fintech yang tidak punya izin dari OJK, kebanyakan asing dan yang mendominasi adalah dari China. Kemudian Korea Selatan dan Rusia. Ada datanya, sampai 70%. Kebanyakan mereka virtual dan ini laporan penyelidikan kepolisian," jelas Tongam Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, kebanyakan pemain fintech ilegal ini memilih bisnis pinjaman online yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga yang mengacu kepada OJK-nya Inggris.
"Mereka ini melakukan studi banding. Sehingga model penagihan dan aturannya dibikin mengacu kepada international best practice," jelasnya.
(ven)