Segini Tarif Ojek Online yang Cukup Menurut Menhub
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, penyusunan aturan mengenai ojek online yang ditunggu-tunggu banyak pihak diperkirakan rampung pada bulan Maret 2019.
Dalam aturan itu, salah satu hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah tarif ojek online yang akan ditetapkan pemerintah. Banyak pihak khawatir tarif yang ditetapkan cukup tinggi sehingga transportasi andalan masyarakat ini tak lagi murah.
"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," ujar Menhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Mengenai tarif, Menhub tidak memerinci berapa angkanya. Dia hanya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan berapa angkanya.Yang pastinya, dia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 atau Rp2.500, menurut saya cukup, karena taksi itu Rp3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol (ojek online) Rp5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," kata Menhub.
Menhub pun menegaskan, Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dia menegaskan, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online.
"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya, karenanya kita katakan lakukan profesi ini dengan berkeselamatan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan," tandasnya.
Dalam aturan itu, salah satu hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah tarif ojek online yang akan ditetapkan pemerintah. Banyak pihak khawatir tarif yang ditetapkan cukup tinggi sehingga transportasi andalan masyarakat ini tak lagi murah.
"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi," ujar Menhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Mengenai tarif, Menhub tidak memerinci berapa angkanya. Dia hanya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan berapa angkanya.Yang pastinya, dia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 atau Rp2.500, menurut saya cukup, karena taksi itu Rp3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol (ojek online) Rp5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," kata Menhub.
Menhub pun menegaskan, Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dia menegaskan, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online.
"Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya, karenanya kita katakan lakukan profesi ini dengan berkeselamatan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan," tandasnya.
(fjo)