OJK Dorong Regulasi Khusus Atur Industri Keuangan Digital

Selasa, 26 Februari 2019 - 19:34 WIB
OJK Dorong Regulasi...
OJK Dorong Regulasi Khusus Atur Industri Keuangan Digital
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, perkembangan teknologi tidak bisa dibendung karena telah menyasar ke berbagai lini tidak terkecuali sektor keuangan. Ketika Indonesia yang merupakan market besar, Ia menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur industri keuangan digital.

"Digital produk karena incumbent di regulasi membuat pengetatan karena enggak ada informasi. Jasa keuangan yang mau bikin fintech, silahkan saja. Era digitalisasi sekarang ini, PT bisa keluarkan produk apapun," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, Ia juga mendukung perusahaan rintisan (startup) Indonesia untuk bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana di lantai bursa. "Perubahan ini cepat banget dan kami dukung platfrom. Jadi ini bisa meningkatkan rasa kepemilikan. Kebijakan harus kita sesuaikan dengan long the way," ungkap dia.

Wimboh juga tidak menutup kemungkinan perlunya membentuk lembaga khusus keuangan digital, jika unicorn Indonesia bisa menjadi perusahaan terbuka tahun ini. "Jadi ini bisa seperti konglomerasi di bidang digital. Tinggal kita ini mau bagaimana supaya koridornya jadi benar. Apakah mau ada lembaga khusus keuangan, khusus platform digital keuangan. Tinggal duduk bersama saja," jelasnya.

Namun sejumlah startup belum memiliki legalitas untuk produk jasa keuangan. Apabila mereka mengeluarkan produk peminjaman seperti yang dilakukan lembaga pembiayaan dan perbankan, harus mendapatkan izin dari OJK. Sementara itu, jika produknya berupa payment maupun currency, otoritasnya ada di Bank Indonesia.

Sebelumnya Wimboh mengakui, perkembangan dan penetrasi teknologi menjadi penyebab utama dari kondisi ini. Perusahaan non jasa keuangan sekarang dapat mengeluarkan ragam produk dengan teknologi. Lantaran itu ke depannya, konsep perusahaan nonjasa keuangan yang mengeluarkan jasa keuangan harus diatur segera melalui regulasi khusus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Keluhan Soal Fintech...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Gandeng Malaysia, OJK...
Gandeng Malaysia, OJK Perkuat Industri Keuangan Digital
Perketat Pengawasan...
Perketat Pengawasan Industri Fintech
Industri Keuangan Masa...
Industri Keuangan Masa Depan Tergantung Data dan Layanan Virtual
OJK Pastikan Pinjol...
OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak
144 Pelaku Usaha Jasa...
144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
6 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
7 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
8 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
8 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
8 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
9 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved