Waspada, Ini Cara Kenali Fintech P2P Lending Ilegal

Jum'at, 05 April 2019 - 13:54 WIB
Waspada, Ini Cara Kenali...
Waspada, Ini Cara Kenali Fintech P2P Lending Ilegal
A A A
JAKARTA - Maraknya aplikasi dan tawaran akan pinjaman berbasis online tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, masyarakat diminta mewaspadai adanya penggunaan financial technology (fintech) ilegal berkedok pinjaman online yang terkesan menggiurkan.

"Pada saat ini, fintech peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berjumlah sebanyak 99 perusahaan, sedangkan fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditemukan hingga 2019 berjumlah 803 entitas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam acara Sosialisasi Satgas Waspada Investasi Ilegal di Jakarta (5/4/2019).

Fintech ilegal ini kemudian menawarkan persyaratan mendapatkan pinjaman yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan. Fintech ilegal ini semakin bertambah banyak dan berkembang karena adanya kemudahan bagi pelaku untuk membuat aplikasi, didukung oleh permintaan (demand) yang besar dari masyarakat.

Fintech peer-to-peer lending ilegal ini memiliki beberapa karakteristik yang perlu diwaspadai. Jelasnya, fintech ini tidak terdaftar di OJK, tidak memberikan info bunga pinjaman yang jelas, dan juga menyebarkan data pribadi peminjam.Penagihan yang dilakukan oleh fintech ilegal ini pun cukup kejam, mereka tidak hanya menagih terhadap peminjam, tetapi juga kepada keluarga, rekan kerja, hingga atasan dengan berbagai cara bahkan sebelum batas waktu. Alamat peminjaman yang diberikan pun tidak jelas dan senantiasa berganti nama.

Perlu diperhatikan juga bahwa pelaku tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tetapi juga melalui link unduh melalui SMS atau dicantumkan di situs miliknya.

Tongam meminta masyarakat berpikir cerdas sebelum mengambil pinjaman online. "Pastikan pihak pinjaman online terkait terdaftar di OJK, pinjam dana sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan untuk kepentingan yang produktif," tegasnya.

Sebelum melakukan pinjaman, imbuh dia, upayakan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya untuk menghindari jebakan fintech ilegal ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekonomi Tengah Labil,...
Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Waspada! SWI Kembali...
Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Catat, Ini Ciri-ciri...
Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong
Satgas SWI Blokir 349...
Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal
Tega!, 126 Fintech Ilegal...
Tega!, 126 Fintech Ilegal Manfaatkan Kesulitan Keuangan Saat Pandemi
Kemkominfo Blokir Akses...
Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
8 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
20 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
36 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved