Hingga Maret 2019, Penerimaan Pajak Mencapai Rp279,94 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan perpajakan hingga 31 Maret 2019 mencapai Rp279,94 triliun. Realisasi ini setara dengan 15,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.786,4 triliun.
Dan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, maka penerimaan perpajakan ini tumbuh 6,7%. Pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp249 triliun, atau sudah 15,8% dari target APBN. Bila dibandingkan Maret 2018, realisasi ini tumbuh sebesar 1,8%.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, menjelaskan penerimaan pajak ditopang kinerja PPh migas yang tumbuh 26,5% atau mencapai Rp14,5 triliun. Sedangkan, pajak nonmigas tumbuh 0,6% atau mencapai Rp234,5 triliun.
Rinciannya, penerimaan komponen pajak nonmigas yang berasal PPh nonmigas mencapai Rp142,8 triliun atau tumbuh 7,5%. Lalu pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp300 miliar atau tumbuh 363%.
Sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp89,9 triliun atau tumbuh negatif 8,8%. Perlambatan terbesar berasal dari PPN/PPnBM DN dan PPnBM Impor yang tumbuh negatif masing-masing sebesar 15,05% dan 13,80%.
"Faktor yang menekan pertumbuhan PPN/PPnBM adalah pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan sebesar 46,2%, yang disebabkan oleh adanya kebijakan percepatan pembayaran restitusi, pembayaran restitusi normal, dan adanya putusan banding," jelas Robert di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut Robert, kebijakan restitusi dimaksudkan untuk memberi stimulus pada perekonomian Indonesia. Ditargetkan, restitusi akan tumbuh 18%-201% hingga akhir tahun.
"Kalau bisa tumbuh mencapai 20% dan bahwa sekarang sudah dibayarkan sebagian, seyogya pertumbuhan restitusi pada bulan-bulan kedepannya lebih menurun, sehingga penerimaan (negara) neto bisa lebih baik," ujarnya.
Dan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, maka penerimaan perpajakan ini tumbuh 6,7%. Pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp249 triliun, atau sudah 15,8% dari target APBN. Bila dibandingkan Maret 2018, realisasi ini tumbuh sebesar 1,8%.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, menjelaskan penerimaan pajak ditopang kinerja PPh migas yang tumbuh 26,5% atau mencapai Rp14,5 triliun. Sedangkan, pajak nonmigas tumbuh 0,6% atau mencapai Rp234,5 triliun.
Rinciannya, penerimaan komponen pajak nonmigas yang berasal PPh nonmigas mencapai Rp142,8 triliun atau tumbuh 7,5%. Lalu pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp300 miliar atau tumbuh 363%.
Sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp89,9 triliun atau tumbuh negatif 8,8%. Perlambatan terbesar berasal dari PPN/PPnBM DN dan PPnBM Impor yang tumbuh negatif masing-masing sebesar 15,05% dan 13,80%.
"Faktor yang menekan pertumbuhan PPN/PPnBM adalah pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan sebesar 46,2%, yang disebabkan oleh adanya kebijakan percepatan pembayaran restitusi, pembayaran restitusi normal, dan adanya putusan banding," jelas Robert di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut Robert, kebijakan restitusi dimaksudkan untuk memberi stimulus pada perekonomian Indonesia. Ditargetkan, restitusi akan tumbuh 18%-201% hingga akhir tahun.
"Kalau bisa tumbuh mencapai 20% dan bahwa sekarang sudah dibayarkan sebagian, seyogya pertumbuhan restitusi pada bulan-bulan kedepannya lebih menurun, sehingga penerimaan (negara) neto bisa lebih baik," ujarnya.
(ven)