Tunggu Respons Masyarakat, Tarif Baru Ojek Online Dievaluasi Satu Minggu

Rabu, 01 Mei 2019 - 17:05 WIB
Tunggu Respons Masyarakat,...
Tunggu Respons Masyarakat, Tarif Baru Ojek Online Dievaluasi Satu Minggu
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, bakal mengevaluasi tarif baru ojek online (Ojol) yang resmi berlaku hari ini hingga satu minggu ke depan. Jika tarif baru ini memberatkan konsumen nantinya akan kembali diusulkan mengenai tarif yang sesuai, agar tidak merugikan pengemudi, perusahaan transportasi online dan pengguna jasa ojek online

Pasalnya, perusahaan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online telah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. "Ini nanti kita evaluasi selama satu minggu, kalau ada yang keberatan nanti kami kaji lagi," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Dia pun mengimbau, agar konsumen menjalankan dan menerima aturan tarif baru yang ditetapkan, karena semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pengemudi ojol. "Kami harapkan apa yang menjadi harapan dari teman-teman terutama dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang telah berkecimpung pada profesi ini bisa dijalankan dengan baik dari sisi keselamatan dan menyangkut masalah kesejahteraan," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kemenhub: Kenaikan Tarif...
Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Larangan Angkut Penumpang...
Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub
Penggunaan Partisi Bagi...
Penggunaan Partisi Bagi Ojek Online Dikaji Kemenhub
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
51 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif Ojek Online Resmi...
Tarif Ojek Online Resmi Naik, Simak Tarif Barunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved