Tunggu Respons Masyarakat, Tarif Baru Ojek Online Dievaluasi Satu Minggu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan, bakal mengevaluasi tarif baru ojek online (Ojol) yang resmi berlaku hari ini hingga satu minggu ke depan. Jika tarif baru ini memberatkan konsumen nantinya akan kembali diusulkan mengenai tarif yang sesuai, agar tidak merugikan pengemudi, perusahaan transportasi online dan pengguna jasa ojek online
Pasalnya, perusahaan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online telah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. "Ini nanti kita evaluasi selama satu minggu, kalau ada yang keberatan nanti kami kaji lagi," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Dia pun mengimbau, agar konsumen menjalankan dan menerima aturan tarif baru yang ditetapkan, karena semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pengemudi ojol. "Kami harapkan apa yang menjadi harapan dari teman-teman terutama dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang telah berkecimpung pada profesi ini bisa dijalankan dengan baik dari sisi keselamatan dan menyangkut masalah kesejahteraan," jelasnya.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat," tandasnya.
Pasalnya, perusahaan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online telah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. "Ini nanti kita evaluasi selama satu minggu, kalau ada yang keberatan nanti kami kaji lagi," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Dia pun mengimbau, agar konsumen menjalankan dan menerima aturan tarif baru yang ditetapkan, karena semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pengemudi ojol. "Kami harapkan apa yang menjadi harapan dari teman-teman terutama dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang telah berkecimpung pada profesi ini bisa dijalankan dengan baik dari sisi keselamatan dan menyangkut masalah kesejahteraan," jelasnya.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi. Dirinya berharap, selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau bahwa aturan ini kita jalankan dan diharapkan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berprofesi sebagai pengemudi ini bisa berjalan baik. Saya kira ini yang terbaik dan mudah-mudahan responnya positif terutama ke masyarakat," tandasnya.
(akr)