BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Sarana Transaksi di Pasar Uang

Selasa, 07 Mei 2019 - 18:02 WIB
BI Terbitkan Aturan...
BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Sarana Transaksi di Pasar Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya adalah mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator).

Untuk itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

"Hal ini dilakukan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," ujar Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) Agusman di Jakarta, Selasa (7/6/2019).

Dia mengatakan, peraturan ini dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga.

"Sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valuta asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi," jelasnya.

BI pun memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BI Tetapkan ICDX dan...
BI Tetapkan ICDX dan ICH sebagai Penyelenggara Derivatif PUVA
Bank Sentral Mulai Merambah...
Bank Sentral Mulai Merambah Aturan ke Pasar Uang Valas
BI Ungkap 3 Inisiatif...
BI Ungkap 3 Inisiatif dan Fokus Pengembangan Pasar Uang 2025
BI Tancapkan Tonggak...
BI Tancapkan Tonggak Sejarah dalam Transaksi Pasar Uang
BI Sempurnakan Ketentuan...
BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bos BI Paparkan 5 Strategi...
Bos BI Paparkan 5 Strategi Pengembangan Pasar Uang
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
3 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
6 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
52 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved