BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Sarana Transaksi di Pasar Uang

Selasa, 07 Mei 2019 - 18:02 WIB
BI Terbitkan Aturan...
BI Terbitkan Aturan Penyelenggara Sarana Transaksi di Pasar Uang
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya adalah mendorong implementasi penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valas (market operator).

Untuk itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

"Hal ini dilakukan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," ujar Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI) Agusman di Jakarta, Selasa (7/6/2019).

Dia mengatakan, peraturan ini dapat terwujud antara lain dengan adanya infrastuktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga.

"Sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valuta asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi," jelasnya.

BI pun memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6346 seconds (0.1#10.140)