Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

Rabu, 08 Mei 2019 - 05:34 WIB
Kementan Konsisten Jalankan...
Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Upaya tersebut merupakan salah satu upaya mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan tahun 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Muhammad Agung Sunusi, menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

"Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan," kata pria yang akrab disapa Agung di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Sambung dia, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018, jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

"Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum Bulog.

Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum Bulog atau kepada Perum Bulog dengan persetujuan Menteri BUMN dan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.

"Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi, sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih," tutur Agung.

Lebih jauh Agung menjelaskan, hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertanian untuk menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan.

"Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di persetujuan impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," jelasnya.

Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.

"Tentunya berlaku reward and punishment," pungkas Agung.
(ven)
Berita Terkait
Bantah Stok Bawang Putih...
Bantah Stok Bawang Putih Menipis, Kementan: Aman Sampai Lebaran
Pengamat: Pemerintah...
Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih
Stok Bawang Putih Menipis,...
Stok Bawang Putih Menipis, Harga Terus Merangkak
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Berantas Mafia Impor Bawang Putih
Kisruh Impor Bawang...
Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Akan Telusuri Penerbitan SPI
Tanam Bawang di Food...
Tanam Bawang di Food Estate Humbahas Gagal, Komisi IV DPR Bakal Cek Lapangan
Berita Terkini
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
8 menit yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
10 menit yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
40 menit yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
1 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dampingi...
Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas, Serap 1.869 Tenaga Kerja
2 jam yang lalu
Pana Oil Indonesia Terus...
Pana Oil Indonesia Terus Perkuat Jaringan Distribusi
2 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved