Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bentuk Kepedulian Konsumen

Jum'at, 17 Mei 2019 - 01:23 WIB
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bentuk Kepedulian Konsumen
Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bentuk Kepedulian Konsumen
A A A
JAKARTA - Kementerian Perekonomian telah memutuskan perubahan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang sejak awal pekan ini. Dan perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan revisi oleh Kemenhub sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurut Polana, penurunan TBA sebanyak 12%-16%, tentu saja tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan on time performance (OTP).

Komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara. Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara.

Tercatat terjadi peningkatan OTP pada Januari-Maret 2019, dengan rata-rata 86,29% dibandingkan 78,88% pada periode yang sama tahun 2018.

"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah," sebutnya.

Pemberlakukan Tarif sesuai KM 106 Tahun 2019 maka Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak tetapkan keputusan Menteri ini. Keputusan baru ini akan dilakukan secara berkala setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu dalam hal ini terjadi perubahan signifikan akan dilakukan evaluasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)