Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online

Kamis, 06 Juni 2019 - 06:03 WIB
Tips Aman dari OJK untuk...
Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online
A A A
JAKARTA - Keuangan adalah kemudahan, baik kemudahan pinjam maupun kemudahan bayar. Inilah yang membuat masyarakat, termasuk Anda mungkin tergiur dengan fasilitas peer to peer lending yang menawarkan cara tercepat meminjam uang.
Namun, sebagai pengguna, Anda juga harus cerdas dengan mengetahui pinjaman online mana yang tidak akan merugikan Anda. Sebagai panduan, berikut tips untuk meminjam dana online yang aman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Wajib berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di halaman resmi OJK. Ini adalah bentuk dari komitmen OJK yang tertera dalam aturan resmi dimana penyedia jasa wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

2. Pinjam sesuai kebutuhan
Pinjam sesuai kebutuhan produktif bukan konsumtif. Selain itu, sebaiknya pinjaman tidak melebihi 30% dari penghasilan karena mungkin masih ada hal lain yang harus Anda penuhi, misalnya penyisihan dana darurat atau cicilan lain yang harus dibayarkan.

3. Bayar cicilan tepat waktu
Hal inilah yang mendasari mengapa sebaiknya Anda meminjam uang hanya untuk kebutuhan yang penting saja, sebab Anda dituntut membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda.Apabila terlambat, kemungkinan Anda akan pusing membayar denda bunga sehingga menyebabkan utang makin menumpuk. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas setelah menerima gaji, baru beralih ke kepentingan lainnya.

4.Pahami kontrak perjanjian
Telitilah sebelum bertindak. Pahami benar hak dan kewajiban Anda sebagai penerima dana, pelajari pula bunga dan denda yang ditawarkan kemudian kembalikan ke diri sendiri apakah menyanggupi syarat tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tanyakan ke pihak pemberi dana atau bila ada yang mencurigakan, cek kembali situs resmi OJK.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Pelan tapi Pasti, Pelaku...
Pelan tapi Pasti, Pelaku Fintech Lending Resmi Bertambah Lagi
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara Aman dari Radiasi...
7 Negara Aman dari Radiasi Nuklir Jika Terjadi Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved