Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online

Kamis, 06 Juni 2019 - 06:03 WIB
Tips Aman dari OJK untuk...
Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online
A A A
JAKARTA - Keuangan adalah kemudahan, baik kemudahan pinjam maupun kemudahan bayar. Inilah yang membuat masyarakat, termasuk Anda mungkin tergiur dengan fasilitas peer to peer lending yang menawarkan cara tercepat meminjam uang.
Namun, sebagai pengguna, Anda juga harus cerdas dengan mengetahui pinjaman online mana yang tidak akan merugikan Anda. Sebagai panduan, berikut tips untuk meminjam dana online yang aman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Wajib berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di halaman resmi OJK. Ini adalah bentuk dari komitmen OJK yang tertera dalam aturan resmi dimana penyedia jasa wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

2. Pinjam sesuai kebutuhan
Pinjam sesuai kebutuhan produktif bukan konsumtif. Selain itu, sebaiknya pinjaman tidak melebihi 30% dari penghasilan karena mungkin masih ada hal lain yang harus Anda penuhi, misalnya penyisihan dana darurat atau cicilan lain yang harus dibayarkan.

3. Bayar cicilan tepat waktu
Hal inilah yang mendasari mengapa sebaiknya Anda meminjam uang hanya untuk kebutuhan yang penting saja, sebab Anda dituntut membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda.Apabila terlambat, kemungkinan Anda akan pusing membayar denda bunga sehingga menyebabkan utang makin menumpuk. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas setelah menerima gaji, baru beralih ke kepentingan lainnya.

4.Pahami kontrak perjanjian
Telitilah sebelum bertindak. Pahami benar hak dan kewajiban Anda sebagai penerima dana, pelajari pula bunga dan denda yang ditawarkan kemudian kembalikan ke diri sendiri apakah menyanggupi syarat tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tanyakan ke pihak pemberi dana atau bila ada yang mencurigakan, cek kembali situs resmi OJK.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Pelan tapi Pasti, Pelaku...
Pelan tapi Pasti, Pelaku Fintech Lending Resmi Bertambah Lagi
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
Berita Terkini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
18 menit yang lalu
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
1 jam yang lalu
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
1 jam yang lalu
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
11 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
12 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
12 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved