Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online

Kamis, 06 Juni 2019 - 06:03 WIB
Tips Aman dari OJK untuk...
Tips Aman dari OJK untuk Meminjam Uang Secara Online
A A A
JAKARTA - Keuangan adalah kemudahan, baik kemudahan pinjam maupun kemudahan bayar. Inilah yang membuat masyarakat, termasuk Anda mungkin tergiur dengan fasilitas peer to peer lending yang menawarkan cara tercepat meminjam uang.
Namun, sebagai pengguna, Anda juga harus cerdas dengan mengetahui pinjaman online mana yang tidak akan merugikan Anda. Sebagai panduan, berikut tips untuk meminjam dana online yang aman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Wajib berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman di halaman resmi OJK. Ini adalah bentuk dari komitmen OJK yang tertera dalam aturan resmi dimana penyedia jasa wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

2. Pinjam sesuai kebutuhan
Pinjam sesuai kebutuhan produktif bukan konsumtif. Selain itu, sebaiknya pinjaman tidak melebihi 30% dari penghasilan karena mungkin masih ada hal lain yang harus Anda penuhi, misalnya penyisihan dana darurat atau cicilan lain yang harus dibayarkan.

3. Bayar cicilan tepat waktu
Hal inilah yang mendasari mengapa sebaiknya Anda meminjam uang hanya untuk kebutuhan yang penting saja, sebab Anda dituntut membayar cicilan tepat waktu agar tidak terkena denda.Apabila terlambat, kemungkinan Anda akan pusing membayar denda bunga sehingga menyebabkan utang makin menumpuk. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas setelah menerima gaji, baru beralih ke kepentingan lainnya.

4.Pahami kontrak perjanjian
Telitilah sebelum bertindak. Pahami benar hak dan kewajiban Anda sebagai penerima dana, pelajari pula bunga dan denda yang ditawarkan kemudian kembalikan ke diri sendiri apakah menyanggupi syarat tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tanyakan ke pihak pemberi dana atau bila ada yang mencurigakan, cek kembali situs resmi OJK.
(fjo)
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
OJK: Pinjaman Melalui...
OJK: Pinjaman Melalui Fintech Lending Syariah Tembus Rp509 Miliar
Tingkatkan Akses Keuangan...
Tingkatkan Akses Keuangan Bagi UMKM, AFPI Gelar Fintech Lending Days-Makassar
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Pelan tapi Pasti, Pelaku...
Pelan tapi Pasti, Pelaku Fintech Lending Resmi Bertambah Lagi
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
Berita Terkini
Fundamental Kuat, SIG...
Fundamental Kuat, SIG Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar
18 menit yang lalu
China Kecam Ancaman...
China Kecam Ancaman dan Pemerasan Trump, Picu Kebingungan Soal Tarif 245%
36 menit yang lalu
Alfamart Sahabat Posyandu...
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Jangkau Lebih dari 10.000 Ibu dan Balita
38 menit yang lalu
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Laris Manis Dijual di Indonesia
1 jam yang lalu
Trump Masukkan Biaya...
Trump Masukkan Biaya Pasukan AS dalam Negosiasi Tarif Korea-Jepang
1 jam yang lalu
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
1 jam yang lalu
Infografis
Untuk Lawan Rusia, AS...
Untuk Lawan Rusia, AS Kirim 90 Rudal Patriot dari Israel ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved