Lapindo Mau Bayar Utang Pakai Piutang, Ini Kata Kemenkeu

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:35 WIB
Lapindo Mau Bayar Utang Pakai Piutang, Ini Kata Kemenkeu
Lapindo Mau Bayar Utang Pakai Piutang, Ini Kata Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terkait mekanisme pelunasan utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah atas dana ganti rugi korban lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo ingin membayar utang sebesar Rp1,9 triliun dengan skema piutang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa Kemenkeu akan terlebih dulu mendalami aturan mengenai cost recovery yang menjadi dasar Lapindo untuk mengklaim piutang itu.

"Mereka (Lapindo) mengklaim punya hak cost recovery dari operasi mereka. Kami akan diskusikan dulu ke SKK Migas. Karena soal cost recovery itu bukan urusan kami. Makanya kami cek dulu dan kami sedang melakukan pengecekan data," ujar Isa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, Kemenkeu juga berencana berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung terkait cost recovery tersebut. "Apalagi isu utang Lapindo kepada pemerintah untuk menalangi ganti rugi masyarakat dengan cost recovery ini sebetulnya dua isu yang berbeda," terangnya.

Lapindo telah mengirimkan keterangan resmi kepada Kemenkeu terkait piutang mereka kepada pemerintah. Diungkapkan, piutang tersebut merupakan dana talangan kepada pemerintah untuk penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo oleh perusahaan pada kurun 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.

Lapindo juga mengklaim bahwa piutang tersebut telah diketahui oleh BPKP saat melakukan spesial audit terhadap pembukuan PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc. pada Juni 2018.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)