Kementerian BUMN Minta Garuda Tindaklanjuti Keputusan OJK dan Kemenkeu

Jum'at, 28 Juni 2019 - 22:21 WIB
Kementerian BUMN Minta...
Kementerian BUMN Minta Garuda Tindaklanjuti Keputusan OJK dan Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Lanjut Gatot, Kementerian BUMN meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6926 seconds (0.1#10.140)