Satgas Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Ilegal

Rabu, 03 Juli 2019 - 17:05 WIB
Satgas Investasi Kembali...
Satgas Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sampai saat ini secara total jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 entitas.

Tercatat, pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 404 entitas fintech peer to peer lending tak berizin dan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (3/7/2019).
Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer lending tidak berizin tersebut. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat diminta melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK.

Dari temuan ini, Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi ilegal tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer to peer lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening yang telah ada yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Adapun pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengungkapkan, jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 Trading Forex tanpa izin, lalu dua Investasi money game tanpa izin. Selanjutnya dua Multi Level Marketing tanpa izin dan satu Investasi Perdagangan Saham.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Selain itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Maka dari itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tegasnya.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. Kedua perusahaan tersebut telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi dapat memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, perlu dipastikan pula pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8355 seconds (0.1#10.140)