Penurunan Tarif PPh Badan Memungkinkan Dilakukan Bertahap

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:01 WIB
Penurunan Tarif PPh...
Penurunan Tarif PPh Badan Memungkinkan Dilakukan Bertahap
A A A
JAKARTA - Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% harus dilakukan secara hati-hati. Menurut pengamat penurunan PPh masih memungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak pasca tax amnesty, berlakunya AEoI, dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menekankan, penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek.

"Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sambung Yustinus menerangkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan. Secara umum tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN.

"Tarif PPh Badan kita saat ini 25%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi kita 30% (tarif progresif 5%-30%). Kita bandingkan tarif PPh Badan dengan Filipina (30%), Myanmar (25%), Laos (24%), Malaysia (24%), Thailand, Vietnam, Kamboja (20%), Singapura (17%)," paparnya.

Sementara untuk PPh Orang Pribadi, tarif tertinggi Indonesia 30%, bandingkan dengan negara lain India (30%), Vietnam, Thailand, Filipina, AS (37%), Korea Selatan (42%), China, Afrika Selatan, Inggris (45%), Belanda (52%), Denmark (55,8%), Jepang (56%), Swedia (61,85%).

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25% menjadi 22% untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18%," jelas Yustinus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pajak Orang Super Kaya...
Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya
Pajak Perusahaan Batal...
Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
8 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved