Komisi VI Akan Pertanyakan Motif Pergantian Direksi BUMN

Kamis, 18 Juli 2019 - 17:42 WIB
Komisi VI Akan Pertanyakan...
Komisi VI Akan Pertanyakan Motif Pergantian Direksi BUMN
A A A
JAKARTA - Komisi VI yang membidangi BUMN akan mempertanyakan alasan di balik rencana pergantian dewan direksi BUMN melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pemerintah. Hal itu untuk memastikan Kementerian BUMN tidak menabrak peraturan yang ada.

"Kalau saya sendiri belum mendengar secara resmi. Saya baru melihat informasi itu lewat media. Namun tentu kami di DPR akan mempertanyakan alasan-alasan pergantian tersebut," ujar Anggota Komisi VI Nasril Bahar kepada SINDO di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, DPR memang tidak memiliki kewenangan terkait pergantian direksi BUMN. Namun, DPR perlu memastikan agar Kementerian BUMN tidak menabrak peraturan yang ada. "Misalnya jika masa jabatan rata-rata direksi itu lima tahun tentu harus dievaluasi setiap tahun. Kalau ada hal yang luar biasa berarti ada sesuatu yang tidak beres di BUMN itu sendiri," ungkapnya.

Nasril menegaskan, pergantian BUMN harus mengikuti koridor dan aturan yang ada. Selain itu, dia menambahkan, selama rencana pergantian tersebut tidak berkaitan dengan politik maka pergantian atau perombakan direksi sah-sah saja.

"Kita akui memang ada sejumlah BUMN yang rugi. Tapi bukan tidak mungkin diperbaiki, melainkan memang harus diperbaiki. Itu berarti kinerjanya dipertanyakan. Yang lebih penting, kemungkinan BUMN tersebut masih membutuhkan pendampingan dari Kementerian BUMN itu sendiri dalam hal pengelolaan manajemen," pungkasnya.

Sementara, Kementerian BUMN akhirnya memberikan penjelasan secara resmi terkait rencana penyelenggaraan RUPSLB BUMN. Menurut Kementerian BUMN, ada tiga tujuan penyelenggaraan RUPSLB oleh BUMN. RUPSLB ini ditujukan untuk perusahaan yang sudah go public.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, tujuan pertama adalah melihat kinerja laporan keuangan selama semester I/2019. Kedua, perubahan susunan pengurus perseroan.

Kemudian, manajemen bisa mengusulkan agenda tambahan untuk aksi korporasi yang perlu persetujuan pemegang saham seperti akuisisi dan penerbitan Bond.

"Proses-proses ini merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan," ungkapnya melalui siaran pers. Proses RUPSLB tersebut, tegas dia, akan dilakukan sesuai aturan main pasar modal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Gatot menambahkan, saat ini lima BUMN yang diminta menyelenggarakan RUPSLB yaitu BUMN yang sudah go public seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)