Polis Tak Cair, Nasabah AJB Bumiputera Mulai Gelisah

Jum'at, 19 Juli 2019 - 20:30 WIB
Polis Tak Cair, Nasabah...
Polis Tak Cair, Nasabah AJB Bumiputera Mulai Gelisah
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) kembali menagih jajaran manajemen AJB Bumiputera untuk segera mencairkan klaim yang diajukan. Banyak polis yang dimiliki nasabah belum juga dicairkan manajemen AJB Bumiputera kendati jatuh temponya sudah lebih dari 1 tahun.

Salah satu nasabahnya Tuti Handayani yang gelisah polis yang diajukan tidak dicairkan. Nasabah Bumiputera asal Serang, Banten ini mengaku telah mengajukan pencairan polis ke manajemen AJB Bumiputera namun hingga kini belum cair.

"Saya sudah ajukan sejak 28 Februari 2018 lalu hingga kini belum cair. Padahal kebutuhan saya mendesak untuk membayar masuk kuliah anak saya di PTN," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Tuti, pengajuan pertama tersebut telah diajukan di cabang AJB Bumiputera di Serang. Namun pihak manajemen cabang AJB Bumiputera Serang beralasan telah melimpahkan pengajuan pencairan ke cabang AJB Bumiputera di pusat Jakarta tapi juga hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Saya tiga bulan lalu mencari kejelasan ke cabang tapi juga belum cair. Terus saya diminta telpon call center tapi juga tidak ada kejelasan," terang dia. Tuti berharap pihak manajemen AJB Bumiputera mendengarkan keluhan nasabahnya dan segera mencairkan polis yang sudah diajukan. Apalagi kebutuhannya sangat mendesak untuk biaya pendidikan anaknya.

"Saya berharap segera dicairkan karena untuk biaya pendidikan anak saya masuk PTN. Soalnya sejak 12 Juni 2018 lalu dijanjikan pencairannya tapi saat ini belum juga," jelasnya.

Ia juga berharap kepada OJK turun tangan dan bertanggung jawab terkait masalah tersebut. Pihak otoritas diminta memperbaiki manajemen AJB Bumiputera. "Manajemennya harus diperbaiki, ini uang saya kok susah amat mau ambil uang sendiri. Sedangkan anak saya di PTN harus sudah bayar," cetusnya.

Sebagai pengingat, kasus gagal bayar AJB Bumiputera mulai mencuat ke permukaan sejak 2016 silam. Meski telah dilakukan banyak strategi penyehatan oleh manajemen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, perusahaan asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia tersebut tak bisa membayar klaim pemegang polis.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0584 seconds (0.1#10.140)