Bos OJK Akui Sulit Berantas Pinjol Tak Resmi
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan financial technology (fintech) yang menyediakan jasa pinjaman online atau peer to peer lending (P2P) semakin berkembang di masyarakat. Namun, dibalik perkembangan tersebut, banyak pinjaman online (pinjol) tidak resmi dan bertindak seperti rentenir yang memberatkan masyarakat peminjam.
Terkait ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya kesulitan memberantas perusahaan pinjol yang tersebut. Kesulitan ini karena mereka tidak terdaftar dan seperti halnya rentenir, yang berkeliaran di masyarakat.
"Ya seperti rentenir saja susah dihilangkan. Dan fintech tidak terdaftar itu juga susah mencarinya," ujar Wimboh di gedung BI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Dia menerangkan, jasa rentenir meski mencekik kerap dibutuhkan oleh masyarakat. Karena kemudahan dalam meminjam uang. Hal ini pula yang membuat masyarakat mudah tergiur. Begitu pula dengan pola pinjaman online tidak terdaftar yang menawarkan pinjaman uang ke masyarakat. Mereka berpola seperti rentenir.
"Secara keseluruhan, mereka ini memberi manfaat seperti rentenir. Dan ternyata di beberapa daerah, rentenir itu sulit diperangi karena memberi manfaat. Kita survei, ibu-ibu dapat pembiayaan dari sana, pagi bisa Rp100 ribu, sore Rp150 ribu. Ini gambaran yang dilakukan fintech tersebut," terangnya.
Untuk itu, Wimboh meminta kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh fintech. Salah satunya meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK
"Kita sudah sering sosialisasi bagaimana mengetahui pinjol yang resmi atau tidak. Tapi kita tegaskan pinjaman online yang tidak resmi, kita langsung cabut," jelasnya.
Fintech legal alias resmi dan terdaftar di OJK, sangat membantu dalam meminjamkan uang tanpa bunga yang tinggi. Jadi pinjol resmi, kata Wimboh, juga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
Terkait ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya kesulitan memberantas perusahaan pinjol yang tersebut. Kesulitan ini karena mereka tidak terdaftar dan seperti halnya rentenir, yang berkeliaran di masyarakat.
"Ya seperti rentenir saja susah dihilangkan. Dan fintech tidak terdaftar itu juga susah mencarinya," ujar Wimboh di gedung BI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Dia menerangkan, jasa rentenir meski mencekik kerap dibutuhkan oleh masyarakat. Karena kemudahan dalam meminjam uang. Hal ini pula yang membuat masyarakat mudah tergiur. Begitu pula dengan pola pinjaman online tidak terdaftar yang menawarkan pinjaman uang ke masyarakat. Mereka berpola seperti rentenir.
"Secara keseluruhan, mereka ini memberi manfaat seperti rentenir. Dan ternyata di beberapa daerah, rentenir itu sulit diperangi karena memberi manfaat. Kita survei, ibu-ibu dapat pembiayaan dari sana, pagi bisa Rp100 ribu, sore Rp150 ribu. Ini gambaran yang dilakukan fintech tersebut," terangnya.
Untuk itu, Wimboh meminta kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh fintech. Salah satunya meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK
"Kita sudah sering sosialisasi bagaimana mengetahui pinjol yang resmi atau tidak. Tapi kita tegaskan pinjaman online yang tidak resmi, kita langsung cabut," jelasnya.
Fintech legal alias resmi dan terdaftar di OJK, sangat membantu dalam meminjamkan uang tanpa bunga yang tinggi. Jadi pinjol resmi, kata Wimboh, juga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
(ven)