Kemendag Tinjau Perjanjian Perdagangan Lintas Batas dengan Malaysia

Rabu, 21 Agustus 2019 - 00:15 WIB
Kemendag Tinjau Perjanjian...
Kemendag Tinjau Perjanjian Perdagangan Lintas Batas dengan Malaysia
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Malaysia kembali menggelar Perundingan peninjauan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement/BTA) 1970 di Penang, Malaysia. Perundingan yang telah memasuki putaran ke-6 ini, merupakan kelanjutan pembahasan putaran sebelumnya yang berlangsung di Yogyakarta pada 2-3 November 2017.

“Sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari perbatasan, Kemendag berkomitmen penuh segera menyelesaikan proses peninjauan pada perjanjian tersebut," ujar Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini di Jakarta, Selasa (20/8).

Lebih lanjut terang dia, hal ini mengingat BTA yang ditandatangani tahun 1970 dianggap tidak cukup mengakomodasi aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang semakin kompleks dan berkembang

Made menjelaskan, langkah konkret Kemendag untuk turut bersinergi membangun dari perbatasan secara progresif diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. “Hal ini merupakan salah satu payung hukum yang berjalan beriringan dengan pembangunan sarana dan prasarana fisik di kawasan perbatasan,” tandasnya.

Sambung dia mengungkapkan, untuk mempercepat penyelesaian, sebelum perundingan telah dilakukan pertukaran dokumen lampiran BTA. Lampiran ini di antaranya berisi daftar produk kebutuhan masyarakat perbatasan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus dari BTA dan daftar titik wilayah kecamatan di daerah perbatasan yang akan ditunjuk sebagai pintu keluar dan masuk masyarakat perbatasan untuk kegiatan perdagangan perbatasan.

Menurut Made, pada putaran ini terdapat kemajuan yang signifikan. "Kedua negara berhasil menyepakati sebagian besar draf teks perjanjian serta sepakat segera menyelesaikan daftar produk yang dibutuhkan masyarakat perbatasan kedua negara," paparnya.

Sementara untuk titik keluar dan masuk perbatasan, masih menunggu hasil perundingan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia-Malaysia yang saat ini dalam tahap finalisasi draf teks.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)