Diskon Pajak Penghasilan Badan Didorong Berlaku 2021

Kamis, 05 September 2019 - 21:34 WIB
Diskon Pajak Penghasilan...
Diskon Pajak Penghasilan Badan Didorong Berlaku 2021
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak akan mempercepat penyelesaian mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, telah menyusun regulasi dan pokok-pokok yang akan dimasukkin dalam RUU. Hal ini dilakukan agar bisa diterapkan pada tahun 2021

“Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021 dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17% sama seperti tarif di Singapura, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Sambung dia menambahkan, penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) .

"Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagipeningkatan kualitas SDM Indonesia," jelasnya.

Dia menambahkan, RUU perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional. "Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Tarif Pajak Kaum Tajir...
Tarif Pajak Kaum Tajir Naik Jadi 35%, Menkeu: Banyak yang Ekstrem Kaya
Pajak Orang Super Kaya...
Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya
Pajak Perusahaan Batal...
Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
3 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved