Diskon Pajak Penghasilan Badan Didorong Berlaku 2021
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak akan mempercepat penyelesaian mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, telah menyusun regulasi dan pokok-pokok yang akan dimasukkin dalam RUU. Hal ini dilakukan agar bisa diterapkan pada tahun 2021
“Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021 dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17% sama seperti tarif di Singapura, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sambung dia menambahkan, penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) .
"Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagipeningkatan kualitas SDM Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan, RUU perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional. "Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan," jelasnya.
“Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021 dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17% sama seperti tarif di Singapura, ada poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian seperti Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Sambung dia menambahkan, penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) .
"Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagipeningkatan kualitas SDM Indonesia," jelasnya.
Dia menambahkan, RUU perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional. "Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan," jelasnya.
(akr)