DPR Setujui Kenaikan Pendapatan dan Belanja Negara 2020
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah dan Bank Indonesia, Jumat (6/9/2019).
Dalam postur sementara RAPBN ini terjadi perubahan dalam angka pendapatan maupun penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dalam kerangka asumsi makro 2020 terjadi perubahan terhadap tiga indikator. Salah satunya mengenai kebijakan energi seperti harga minyak mentah diubah menjadi USD63 dolar AS per barel dari semula USD65 dolar AS. Perubahan ini seiring dengan kenaikan harga minyak global.
"Kemudian untuk lifting minyak bumi, hasil Panja pemerintah dan DPR menyepakati adanya peningkatan menjadi 755.000 barel per hari, dari semula 734.000 barel per hari. Dari sisi cost recovery, dari USD11,58 miliar AS diturunkan menjadi USD10 miliar dolar AS," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Berubahnya kerangka asumsi makro tersebut kemudian berdampak terhadap meningkatnya anggaran pendapatan negara sebesar Rp11,6 triliun. Kenaikan ini terjadi akibat meningkatnya pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp2,4 triliun.
"Akibat penurunan ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan cost recovery," jelasnya
Kemudian, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk menambah target pendapatan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp300 miliar dan juga kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,2 triliun.
Lalu, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya peningkatan pendapatan sebesar Rp7,7 triliun.
Peningkatan ini ditopang oleh dinaikannya target penerimaan PNBP migas minyak Rp6 triliun, gas Rp700 miliar, dan batu bara (DMO) Rp15,9 miliar.
"Kenaikan Rp1 triliun itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan (KND), itu dalam bentuk dividen. Dengan demikian total PNBP secara neto ada kenaikan Rp7,7 triliun," katanya.
Dalam postur sementara RAPBN ini terjadi perubahan dalam angka pendapatan maupun penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dalam kerangka asumsi makro 2020 terjadi perubahan terhadap tiga indikator. Salah satunya mengenai kebijakan energi seperti harga minyak mentah diubah menjadi USD63 dolar AS per barel dari semula USD65 dolar AS. Perubahan ini seiring dengan kenaikan harga minyak global.
"Kemudian untuk lifting minyak bumi, hasil Panja pemerintah dan DPR menyepakati adanya peningkatan menjadi 755.000 barel per hari, dari semula 734.000 barel per hari. Dari sisi cost recovery, dari USD11,58 miliar AS diturunkan menjadi USD10 miliar dolar AS," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Berubahnya kerangka asumsi makro tersebut kemudian berdampak terhadap meningkatnya anggaran pendapatan negara sebesar Rp11,6 triliun. Kenaikan ini terjadi akibat meningkatnya pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp2,4 triliun.
"Akibat penurunan ICP, kenaikan lifting minyak, dan penurunan cost recovery," jelasnya
Kemudian, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk menambah target pendapatan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp300 miliar dan juga kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,2 triliun.
Lalu, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya peningkatan pendapatan sebesar Rp7,7 triliun.
Peningkatan ini ditopang oleh dinaikannya target penerimaan PNBP migas minyak Rp6 triliun, gas Rp700 miliar, dan batu bara (DMO) Rp15,9 miliar.
"Kenaikan Rp1 triliun itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan (KND), itu dalam bentuk dividen. Dengan demikian total PNBP secara neto ada kenaikan Rp7,7 triliun," katanya.
(ind)