Soal RUU Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Mengikuti Arahan Presiden

Sabtu, 07 September 2019 - 16:33 WIB
Soal RUU Perpajakan,...
Soal RUU Perpajakan, Sri Mulyani Sebut Mengikuti Arahan Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah berusaha meningkatkan perekonomian, diantaranya dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan 3 UU sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

RUU Perpajakan ini, antara lain mengenai penurunan tarif PPh Badan, penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri. Tujuannya membuat ekonomi Indonesia menarik bagi investor.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa RUU Perpajakan ini sudah mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo. RUU ini memangkas jalur birokrasi dan meningkatkan minat dunia usaha untuk melakukan ekspansi yang menjadi salah satu arahan Jokowi.

"Presiden minta ada penyederhanaan, dan kami perlu lebih aktif melihat kebutuhan investor agar mereka bisa menerjemahkan minat investasi menjadi aktivitas investasi, dan kami keluarkan kebijakan perpajakan sebagaimana yang disampaikan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (6/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, menyatakan dukungan kebijakan perpajakan tidak cukup untuk mendorong kegiatan investasi dan ekspor. Hambatan lain juga perlu menjadi atensi utama pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.

"Aspek perizinan menjadi salah satu yang ditekankan untuk dibuat lebih mudah ke depan. Hal ini, sambung Menkeu, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," jelasnya.

Menkeu berharap RUU Perpajakan ini bisa dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPR periode 2019-2024.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Bebaskan Pajak...
Menkeu Bebaskan Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Mau Tahu Penghasilan...
Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya
Wahai Influencer, Selebgram,...
Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit
Penerimaan Pajak Seret,...
Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya
Sri Mulyani Pastikan...
Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan
Tok! Sri Mulyani Resmi...
Tok! Sri Mulyani Resmi Menerbitkan Aturan Pelaksanaan Pemotongan PPh 21 dan 26
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
8 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
8 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
9 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
10 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved