Pakar Ekonomi: BKF Perlu Kaji Ulang Kenaikan Cukai

Jum'at, 13 September 2019 - 18:54 WIB
Pakar Ekonomi: BKF Perlu...
Pakar Ekonomi: BKF Perlu Kaji Ulang Kenaikan Cukai
A A A
JAKARTA - Pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Candra Fajri Ananda menilai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melihat ulang kebijakan simplifikasi cukai dari banyak aspek, tidak hanya pada industrinya saja tapi mulai dari hulu, tenaga kerja, pendapatan asli daerah juga pemerintah daerah. Apalagi, sekitar 70% pemerintah daerah sangat tergantung kepada pengiriman dari pemerintah pusat.

"Salah satunya dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHCT. Kalau sampai ada perubahan kebijakan di bidang penarikan cukai, akan terjadi penurunan pendapatan cukai karena ada perubahan sistem penarikan atau simplifikasi. Itu bisa berbahaya bagi daerah. Pembangunan di daerah bisa terbengkalai,” kata Candra di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sistem penarikan cukai yang terdiri 10 layer (tier) didasarkan atas PMK 156/2018 dinilai sudah cukup ideal. Lewat sistem ini, target penerimaan cukai tercapai.

“Dengan pengelompokan yang ada sekarang, hingga bulan Juli 2019, target cukai tembakau dari Rp159 triliun sudah tercapai Rp130 triliun. Target tahun 2020 mencapai sekitar Rp170 triliun akan tercapai. Jadi kalau sudah bisa nyumbang sebanyak itu, mau diapain lagi? Ini sudah mendekati 100% kok targetnya, apa masalahnya? Kenapa sistem yang sudah baik, target sudah tercapai, kok diganggu ganggu,” cetusnya.

Candra pun mengaku khawatir, jika sistem penarikan cukai yang sudah baik ini dirubah melalui mekanisme simplifikasi, dari 10 layer menjadi 5 layer, akan terjadi pengelompokan.

Misalnya, yang semula pabrik rokok kecil membayar pajak atau cukainya kecil sesuai jumlah produksinya, dikelompokkan ke dalam kelompok yang ada di atasnya, sehingga harus membayar cukai yang lebih banyak di luar jumlah produksi dan di luar kemampuannya.

Pada akhirnya ini akan mematikan industri rokok kretek terutama yang dikelola oleh para pengusaha atau pabrikan kecil.

Jika pabrik-pabrik rokok rakyat menengah dan kecil mati, lanjut Candra, maka akan mengurangi pendapatan negara dari cukai tembakau, menutup kesempatan kerja bagi masyarakat di daerah, mengurangi dana bagi hasil cukai tembakau buat pemerintah daerah dan mematikan perekonomian masyarakat daerah yang selama ini bergantung pada industri rokok.

Menurutnya, jika Kementerian Keuangan khususnya BKF tetap memaksakan perubahan sistem penarikan cukai atau simplifikasi dari yang sudah baik saat ini, dengan 10 layer menjadi 5 layer, akan memancing amarah petani tembakau dan cengkih, pengusaha pabrik rokok kecil dan para buruh industri rokok rakyat di berbagai daerah. Bahkan, bukan tidak mustahil target cukai negara jadi berkurang drastis.

"Jangan sampai nanti Presiden Joko Widodo, yang sudah memutuskan kebijakan yang sangat baik untuk menolak simplifikasi lewat PMIK 156/2018, karena didesak Kementerian Keuangan untuk menyetujui simplifikasi, malah mendapatkan protes dan demonstrasi dari para petani cengkih dan tembakau serta buruh rokok di berbagai daerah," tukas dia. Dia berpendapat, Kementerian Keuangan dan BKF harus mendukung kebijakan-kebijakan presiden yang sudah baik.

Selain itu, jika simplifikasi jadi dilakukan, pabrik rokok kretek kecil milik rakyat berpotensi tutup, sehingga akan memunculkan rokok-rokok ilegal. Jika pabrik rokok kecil tutup, kebutuhan rokok bagi masyarakat kecil tidak bisa dipenuhi.

Akibatnya, kesempatan ini akan dimanfaatkan oleh pelaku bisnis rokok ilegal. Kalau yang muncul rokok illegal, kata dia, maka akan merugikan bukan hanya pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat. Sumber pendapatan negara dan pemerintah daerah jadi berkurang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok mulai tahun depan. Hal ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai rokok yang ditetapkan sebesar 23%. Dan kenaikan harga jual eceran (rokok) menjadi 35%," terangnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini berlaku untuk semua produk industri rokok. Terkait ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)