Tarif Cukai Naik 23%, Harga Rokok Meningkat 35%

Jum'at, 13 September 2019 - 16:53 WIB
Tarif Cukai Naik 23%,...
Tarif Cukai Naik 23%, Harga Rokok Meningkat 35%
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok mulai tahun depan. Hal ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk menaikan cukai rokok yang ditetapkan sebesar 23%. Dan kenaikan harga jual eceran (rokok) menjadi 35%," terangnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini berlaku untuk semua produk industri rokok. Terkait ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Kenaikan rata-rata 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya, akan kami tuangkan di dalam Permenkeu. Yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Presiden mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," paparnya.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan keseluruhan dari cukai tahun depan mencapai Rp173 triliun. "Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan sebesar Rp173 triliun yang selama ini sudah ada dalam RUU APBN, dan kemarin sudah dibahas dengan DPR. Untuk total penerimaan kita pastikan bisa diamankan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)