Permudah Izin Investasi, Menko Darmin: IMB Bisa Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bakal terus mempermudahkan izin investasi sebagai upaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Salah satunya memudahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh investor, dimana pengurusannya bisa melalui sistem online atau menggunakan layanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline. Kita patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan per undang-undang," ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9).
Sambung dia menerangkan, selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, meskipun pendaftarannya sudah diajukan melalui sistem OSS. "Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," jelasnya.
Darmin menjanjikan, investor yang ingin mendapatkan IMB bisa langsung memperoleh persetujuan bila menggunakan sistem OSS. Ditambah serta pemerintah akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.
"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi yang mengawasi, yang melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat. Kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," jelasnya.
"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline. Kita patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan per undang-undang," ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9).
Sambung dia menerangkan, selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, meskipun pendaftarannya sudah diajukan melalui sistem OSS. "Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," jelasnya.
Darmin menjanjikan, investor yang ingin mendapatkan IMB bisa langsung memperoleh persetujuan bila menggunakan sistem OSS. Ditambah serta pemerintah akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.
"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi yang mengawasi, yang melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat. Kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," jelasnya.
(akr)