Permudah Izin Investasi, Menko Darmin: IMB Bisa Online

Sabtu, 14 September 2019 - 02:15 WIB
Permudah Izin Investasi,...
Permudah Izin Investasi, Menko Darmin: IMB Bisa Online
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bakal terus mempermudahkan izin investasi sebagai upaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Salah satunya memudahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh investor, dimana pengurusannya bisa melalui sistem online atau menggunakan layanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline. Kita patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan per undang-undang," ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (13/9).

Sambung dia menerangkan, selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, meskipun pendaftarannya sudah diajukan melalui sistem OSS. "Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," jelasnya.

Darmin menjanjikan, investor yang ingin mendapatkan IMB bisa langsung memperoleh persetujuan bila menggunakan sistem OSS. Ditambah serta pemerintah akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.

"Kalau kementerian tidak mempunyai tenaga kompetensi yang mengawasi, yang melaksanakan adalah tenaga profesi, yang mempunyai sertifikat. Kita akan jauh lebih banyak menggunakan standar," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sistem OSS Babat Habis...
Sistem OSS Babat Habis Pungli Perizinan Investasi
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kantin Kendal Jajal...
Kantin Kendal Jajal Langsung Sistem OSS Berbasis Risiko dan Ngobrol Bareng Jokowi
Sistem OSS Berbasis...
Sistem OSS Berbasis Risiko Diluncurkan Jokowi, Bikin NIB Tidak Sampai 10 Menit
Jokowi Tegaskan Perizinan...
Jokowi Tegaskan Perizinan Online Berbasis Risiko tidak Kebiri Wewenang Pemda
Bisa Online, Begini...
Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Berita Terkini
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
30 menit yang lalu
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
3 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
4 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved