DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Capai Rp43,5 Triliun
Selasa, 17 September 2019 - 03:03 WIB
DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Capai Rp43,5 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp43,5 triliun. Kesepakatan anggaran ini akan digunakan untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.
Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan tidak adanya penambahan anggaran Kemenkeu yang mana masih sebesar Rp43,5 triliun.
"Anggaran Kemenkeu enggak mengalami perubahan (Rp43,5 tirliun), yang mana DPR RI dengan tata tertib harus menetapkan alokasi anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," ujar Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2018).
Sebagai informasi, anggaran Kemenkeu terdiri dari 12 unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal (Rp22,585 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp107,52 miliar), Ditjen Anggaran (Rp124,695 miliar), Ditjen Pajak (Rp7,943 triliun), Ditjen Bea Cukai (Rp3,638 triliun), dan Ditjen Perimbangan Keuangan (Rp106,42 miliar).
Selain itu, anggaran Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (Rp113,426 miliar), Ditjen Perbendaharaan (Rp8,09 triliun), Ditjen Kekayaan Negara (Rp769,77 miliar), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Rp666,48 miliar), Badan Kebijakan Fiskal (Rp127,145 miliar), dan Lembaga National Single Window (Rp121,556 miliar).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi keputusan Komis XI DPR yang menyetujui anggaran Kemenkeu. "Terima kasih kepada anggota dewan yang sudah menyetujui anggaran Kemenkeu," jelasnya.
Selain anggaran Kemenkeu, Komisi XI juga menyetujui anggaran BPS pada tahun depan mencapai Rp7,9 triliun. Sementara anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,5 triliun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,86 triliun.
Selain itu, anggaran Bappenas tahun depan disetujui Rp1,82 triliun dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp169 miliar.
Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan tidak adanya penambahan anggaran Kemenkeu yang mana masih sebesar Rp43,5 triliun.
"Anggaran Kemenkeu enggak mengalami perubahan (Rp43,5 tirliun), yang mana DPR RI dengan tata tertib harus menetapkan alokasi anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," ujar Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2018).
Sebagai informasi, anggaran Kemenkeu terdiri dari 12 unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal (Rp22,585 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp107,52 miliar), Ditjen Anggaran (Rp124,695 miliar), Ditjen Pajak (Rp7,943 triliun), Ditjen Bea Cukai (Rp3,638 triliun), dan Ditjen Perimbangan Keuangan (Rp106,42 miliar).
Selain itu, anggaran Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (Rp113,426 miliar), Ditjen Perbendaharaan (Rp8,09 triliun), Ditjen Kekayaan Negara (Rp769,77 miliar), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Rp666,48 miliar), Badan Kebijakan Fiskal (Rp127,145 miliar), dan Lembaga National Single Window (Rp121,556 miliar).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi keputusan Komis XI DPR yang menyetujui anggaran Kemenkeu. "Terima kasih kepada anggota dewan yang sudah menyetujui anggaran Kemenkeu," jelasnya.
Selain anggaran Kemenkeu, Komisi XI juga menyetujui anggaran BPS pada tahun depan mencapai Rp7,9 triliun. Sementara anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,5 triliun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,86 triliun.
Selain itu, anggaran Bappenas tahun depan disetujui Rp1,82 triliun dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp169 miliar.
(ind)
Lihat Juga :