Cukai Rokok Naik 23%, Indonesia Rentan Rokok Ilegal

Kamis, 19 September 2019 - 05:32 WIB
Cukai Rokok Naik 23%, Indonesia Rentan Rokok Ilegal
Cukai Rokok Naik 23%, Indonesia Rentan Rokok Ilegal
A A A
BANDUNG - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2020, dengan kenaikan rata-rata 23% berpotensi mendorong tumbuhnya rokok ilegal yang sebelumnya sudah berhasil ditekan.

Banyak pihak, khususnya pelaku industri tembakau dikejutkan oleh kenaikan cukai rokok yang diumumkan pada Jumat, (13/9/2019). Kenaikan hingga menyentuh angka rata-rata 23% merupakan yang tertinggi yang pernah terjadi di industri ini selama puluhan tahun.

Ekonom dari Universitas Padjadjaran, Bayu Kharisma, mengatakan kenaikan cukai rokok disertai kenaikan harga jual produk rokok yang tinggi, akan memberi dampak luas . Dia menjelaskan konsumen rokok Indonesia sangat sensitif terhadap harga.

"Akibatnya, konsumen akan beralih ke produk murah, seperti rokok ilegal yang tidak membayar cukai," ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Hal ini berbanding terbalik dengan tujuan pemerintah yang menjadikan kenaikan cukai ini untuk menyasar target penerimaan negara. "Yang malah terjadi nantinya adalah besarnya tax evasion atau penghindaran pajak, yang disebabkan maraknya peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Dia mencontohkan pemerintah Malaysia yang menaikkan cukai rokok terlalu tinggi dengan harga eceran rokok dengan rata-rata USD4,11. Kebijakan pemerintah Malaysia justru membuat peredaran rokok ilegal semakin besar.

Berdasarkan data Oxford Economics, peredaran rokok ilegal di Malaysia pada 2017 sebesar 55,5%. "Rokok ilegal di Malaysia berasal dari Filipina, Indonesia, dan Vietnam. Potensi kehilangan penerimaan pemerintah Malaysia cukup tinggi sekitar USD3,3 miliar," terangnya.

Kenaikan cukai juga akan menyebabkan turunnya volume produksi rokok seiring dengan beralihnya konsumen. Dengan demikian, performa perusahaan rokok kian turun, dan kelangsungan kerja jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini akan terancam.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan hal yang senada. Kenaikan cukai rokok rata-rata 23% akan kian menghimpit industri rokok nasional yang saat ini sudah dalam kondisi menurun.

Pada dampak yang lebih luas, dia juga menekankan potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat, serta imbas yang akan terjadi pada mata pencaharian pekerja, serta petani tembakau dan cengkih yang akan mengalami kerugian akibat bahan baku tak dapat diserap.

Bayu juga menekankan bahwa kenaikan cukai ini akan mendorong terjadinya inflasi lebih tinggi di masyarakat, mengingat andil rokok yang cukup besar.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8377 seconds (0.1#10.140)