Waspadai Fintech Ilegal di Ekosistem P2P Lending

Sabtu, 21 September 2019 - 06:38 WIB
Waspadai Fintech Ilegal di Ekosistem P2P Lending
Waspadai Fintech Ilegal di Ekosistem P2P Lending
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan financial technology (fintech) kian pesat pesat melalui Platform Peer to Perr (P2P) Lending. Namun, pertumbuhan tersebut masih menyisakan celah bagi fintech ilegal yang membawa dampak buruk bagi produk keuangan yang sedang tumbuh itu.

"Fenomena fintech ilegal dan rentenir di Indonesia sudah seperti gunung es, terlihat kecil namun di bawah sebenarnya sangat besar, tidak terekspos padahal jumlahnya banyak," ujar CEO & Co-Founder Danain, Budiardjo Rustanto di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan, hal itu merupakan tren negatif yang harus segera diselesaikan. Sebab penyelenggara fintech ilegal memanfaatkan teknologi bukan untuk membantu masyarakat, tapi malah menyengsarakan.

"Fenomena seperti itu tentu sangat memprihatinkan. Sebagai pelaku di industri fintech, kami merasa tak cukup hanya mengimbau orang untuk tidak bertransaksi di fintech ilegal," tegasnya.

Budiardjo mengungkapkan, pihaknya terus memberikan edukasi dan menilai perlu memberikan solusi atas permasalahan tersebut. "Bagaimanapun masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang produktif, namun terkadang butuh uang untuk keadaan darurat. Karena itulah kami menghadirkan Danain Kasbon sebagai solusi," cetusnya.

Budiardjo menambahkan, pihaknya terus melakukan inovasi dengan merilis Danain Kasbon, untuk memudahkan para karyawan yang membutuhkan pinjaman. "Namun perusahaan terlebih dulu harus bekerja sama dengan Danain untuk melakukan integrasi sistem. Setelahnya, barulah karyawan bisa mengajukan pinjaman melalui Danain Kasbon sesuai plafon yang ditentukan HRD perusahaan," katanya.

Budi mengklaim, produk yang dirilis itu bisa menjadi solusi bagi karyawan yang sudah terjerat pinjaman online ilegal atau pinjaman lain yang berbunga tinggi. "Dengan Danain Kasbon, karyawan bisa melakukan restrukturisasi pinjaman secara bertahap," ucapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5799 seconds (0.1#10.140)