Bunga Fintech Dipatok OJK Maksimal Tak Melebihi 0,8%

Senin, 23 September 2019 - 17:13 WIB
Bunga Fintech Dipatok...
Bunga Fintech Dipatok OJK Maksimal Tak Melebihi 0,8%
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Batasan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika aturan bunga pinjol belum memiliki regulasi.

Lebih lanjut Ia menerangkan, kendati tidak diatur dalam peraturan akan tetapi pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Pengenaan bunga maksimal 0,8 % per hari yang nantinya kita susun dan akan kita berikan ke bagian dari kode etik yang disusun oleh AFPI," ujar Wimboh di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menegaskan, jika perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh OJK. "Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu," jelasnya.

Sambung Wimboh menerangkan, saat ini asosiasi Fintech tengah mengumpulkan data pengguna sebagai upaya agar perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya. "Sehingga siapapun yang pernah pinjem di Fintech yang tidak membayar pasti ada catatatnya dan sampai kapanpun pinjam lagi tidak boleh," paparnya.

Selain itu terang dia, pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana Penyaluran Pinjol...
Dana Penyaluran Pinjol Resmi Capai Rp295,85 Triliun hingga Desember 2021
Duh, Pinjaman Seret...
Duh, Pinjaman Seret di Pinjol Tembus Rp1,71 Triliun
Lembaga Pengawas Khusus...
Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, OJK Godok Aturan Main
OJK Terus Berangus Pinjol...
OJK Terus Berangus Pinjol Laknat
Sekali Ngutang di Pinjol...
Sekali Ngutang di Pinjol Laknat, Nyawa (Bisa) Jadi Taruhannya
OJK Soal Citra Pinjol:...
OJK Soal Citra Pinjol: Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
42 menit yang lalu
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
10 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
11 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
11 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
12 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved