Bunga Fintech Dipatok OJK Maksimal Tak Melebihi 0,8%
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Batasan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika aturan bunga pinjol belum memiliki regulasi.
Lebih lanjut Ia menerangkan, kendati tidak diatur dalam peraturan akan tetapi pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Pengenaan bunga maksimal 0,8 % per hari yang nantinya kita susun dan akan kita berikan ke bagian dari kode etik yang disusun oleh AFPI," ujar Wimboh di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia menegaskan, jika perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh OJK. "Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu," jelasnya.
Sambung Wimboh menerangkan, saat ini asosiasi Fintech tengah mengumpulkan data pengguna sebagai upaya agar perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya. "Sehingga siapapun yang pernah pinjem di Fintech yang tidak membayar pasti ada catatatnya dan sampai kapanpun pinjam lagi tidak boleh," paparnya.
Selain itu terang dia, pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.
Lebih lanjut Ia menerangkan, kendati tidak diatur dalam peraturan akan tetapi pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Pengenaan bunga maksimal 0,8 % per hari yang nantinya kita susun dan akan kita berikan ke bagian dari kode etik yang disusun oleh AFPI," ujar Wimboh di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia menegaskan, jika perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh OJK. "Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu," jelasnya.
Sambung Wimboh menerangkan, saat ini asosiasi Fintech tengah mengumpulkan data pengguna sebagai upaya agar perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya. "Sehingga siapapun yang pernah pinjem di Fintech yang tidak membayar pasti ada catatatnya dan sampai kapanpun pinjam lagi tidak boleh," paparnya.
Selain itu terang dia, pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.
(akr)