Melambat, Penerimaan Pajak Rp801,16 Triliun Hingga Akhir Agustus 2019
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2019 sebesar Rp801,16 Triliun. Jumlah itu baru mencapai 50,78% dari target Rp1.577,56 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak didorong semakin nyatanya perlambatan ekonomi global. Di mana negara-negara maju mulai mengalami perlambatan ekonomi yang berdampak pada ekonomi nasional.
"Kondisi ekonomi mengalami penurunan, sehingga perusahaan-perusahaan, membayar pajak lebih rendah dibandingkan dua tahun berturut-turut. Ini harus kita waspadai karena perlemahan ini menggambarkan mereka hadapi situasi kondisi yang kurang baik," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa, (24/9/2019).
Sambung dia menjelaskan, seluruh jenis pajak utama mengalami tekanan hingga Agustus 2019. Pajak Penghasilan atau PPh 21 tercatat sebesar Rp102,13 triliun, hanya tumbuh 10,6%, jauh di bawah pertumbuhan akhir Agustus 2018 yang sebesar 16,46%.
" Perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin rendah membayarkan pajak karena memang bisnisnya terdampak iklim bisnis global karena eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China, rendahnya harga komoditas, hingga persoalan geopolitik dan kemanan di banyak wilayah," jelasnya
Dia merinci untuk PPh 22 Impor yang sebesar Rp36,60 triliu, hanya mampu tumbuh 0,6% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 25,5%. PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp8,91 triliun atau tumbuh 15,4%, padahal tahun lalu mampu tumbuh 21,1%.
Selain itu, PPh Badan hanya terkumpul Rp155,62 triliun atau tumbuh 0,6%, sedangkan di akhir Agustus 2018 mampu tumbuh 23,3%. Serta PPh final sebesar Rp76,05 triliun atau hanya mampu tumbuh 6,1% dari yang sebelumnya mampu tumbuh 11%.
PPh pasal 26 bahkan mengalami kontraksi, yakni tumbuh negatif 5,8% atau hanya terkumpul Rp36,29 triliun. Padahal pada akhir Agustus 2018 mampu tumbuh positif mencapai 28,5%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 6,5% atau hanya mampu terkumpul Rp167,63 triliun.
Di mana pada tahun sebelumnya mampu tumbuh positif 9,2%. Selain itu PPN Impor terkumpul sebesar Rp111,2 triliun atau tumbuh negatif 6%dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh positif 27,4%.
"Per sektornya terlihat industri pengolahan dibanding tahu lalu pertumbuhan pajaknya negatif, begitu juga perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Kegaiatan ekonomi mengalami dampak pelemahan ekonomi global," tandasnya.
Lambatnya pertumbuhan penerimaan pajak didorong semakin nyatanya perlambatan ekonomi global. Di mana negara-negara maju mulai mengalami perlambatan ekonomi yang berdampak pada ekonomi nasional.
"Kondisi ekonomi mengalami penurunan, sehingga perusahaan-perusahaan, membayar pajak lebih rendah dibandingkan dua tahun berturut-turut. Ini harus kita waspadai karena perlemahan ini menggambarkan mereka hadapi situasi kondisi yang kurang baik," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa, (24/9/2019).
Sambung dia menjelaskan, seluruh jenis pajak utama mengalami tekanan hingga Agustus 2019. Pajak Penghasilan atau PPh 21 tercatat sebesar Rp102,13 triliun, hanya tumbuh 10,6%, jauh di bawah pertumbuhan akhir Agustus 2018 yang sebesar 16,46%.
" Perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin rendah membayarkan pajak karena memang bisnisnya terdampak iklim bisnis global karena eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China, rendahnya harga komoditas, hingga persoalan geopolitik dan kemanan di banyak wilayah," jelasnya
Dia merinci untuk PPh 22 Impor yang sebesar Rp36,60 triliu, hanya mampu tumbuh 0,6% dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 25,5%. PPh Orang Pribadi tercatat sebesar Rp8,91 triliun atau tumbuh 15,4%, padahal tahun lalu mampu tumbuh 21,1%.
Selain itu, PPh Badan hanya terkumpul Rp155,62 triliun atau tumbuh 0,6%, sedangkan di akhir Agustus 2018 mampu tumbuh 23,3%. Serta PPh final sebesar Rp76,05 triliun atau hanya mampu tumbuh 6,1% dari yang sebelumnya mampu tumbuh 11%.
PPh pasal 26 bahkan mengalami kontraksi, yakni tumbuh negatif 5,8% atau hanya terkumpul Rp36,29 triliun. Padahal pada akhir Agustus 2018 mampu tumbuh positif mencapai 28,5%. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri juga mengalami kontraksi atau tumbuh negatif 6,5% atau hanya mampu terkumpul Rp167,63 triliun.
Di mana pada tahun sebelumnya mampu tumbuh positif 9,2%. Selain itu PPN Impor terkumpul sebesar Rp111,2 triliun atau tumbuh negatif 6%dari tahun sebelumnya yang mampu tumbuh positif 27,4%.
"Per sektornya terlihat industri pengolahan dibanding tahu lalu pertumbuhan pajaknya negatif, begitu juga perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Kegaiatan ekonomi mengalami dampak pelemahan ekonomi global," tandasnya.
(akr)